RI–AS Sepakati Pengalihan Utang USD 35 Juta untuk Konservasi Terumbu Karang

0
39
Terumbu karang
Terumbu karang. FOTO: WIKIPEDIA

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati pengalihan pembayaran utang senilai US$35 juta atau sekitar Rp587,5 miliar untuk mendukung kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia. Program ini dilaksanakan melalui skema Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA).

Melalui mekanisme tersebut, kewajiban pembayaran utang Indonesia kepada Pemerintah AS dialihkan menjadi dana hibah yang digunakan untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem terumbu karang di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara mengatakan, kesepakatan program ini telah ditandatangani sejak 2024 dan mendapatkan respons serta antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

Antusiasme tersebut tercermin dari jumlah proposal yang diajukan untuk memperoleh pendanaan. Sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal dinyatakan lolos dan siap menjadi pelaksana program pada siklus pertama di tiga bentang laut prioritas.

“Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat telah menyepakati Program Hibah Konservasi Ekosistem Terumbu Karang bagi masyarakat atau yang hari ini kita perkenalkan sebagai Program TFCCA senilai US$35 juta, untuk konservasi ekosistem terumbu karang,” ujar Koswara dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Koswara menjelaskan, program ini difokuskan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia (Coral Triangle), khususnya di tiga bentang laut utama, yaitu Kepala Burung, Sunda Kecil, dan Banda.

Terkait asal sektor utang yang dialihkan, Koswara menyebut bahwa kewajiban tersebut berasal dari berbagai sektor. Ia berharap pelaksanaan program TFCCA, terutama pada siklus pertama, dapat menjadi fondasi kuat bagi aksi konservasi berbasis masyarakat pesisir.

“Saya berharap pelaksanaan program ini dapat menjadi pondasi kuat bagi aksi konservasi terumbu karang di tingkat lokal oleh masyarakat pesisir,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP, M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, menjelaskan bahwa TFCCA merupakan program pengalihan pembayaran utang untuk konservasi yang didasarkan pada Undang-Undang Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act milik Pemerintah AS.

“Program ini merupakan kesepakatan kemitraan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, di mana dana yang semestinya digunakan untuk membayar utang dialihkan dan disepakati untuk mendukung konservasi terumbu karang di Indonesia,” ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, program TFCCA ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia dan menjadi yang terbesar, sekaligus diharapkan menjadi barometer bagi pelaksanaan program serupa di negara mitra lainnya.

Selain dana pengalihan utang, program ini juga diperkuat dengan kontribusi tambahan dari sejumlah lembaga konservasi internasional, yakni Conservation International dan Konservasi Indonesia sebesar US$3 juta, serta The Nature Conservancy (TNC) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebesar US$1,5 juta.

Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap upaya konservasi terumbu karang di Indonesia dapat berjalan lebih berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pesisir.