
(VIbizmedia – Jakarta) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara komprehensif, mulai dari proses rekrutmen, penempatan, hingga pemulangan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama DPR RI, Selasa (27/1/2026), yang membahas berbagai isu strategis terkait penempatan dan pelindungan PMI.
Dalam rapat tersebut, KemenP2MI dan DPR RI mengevaluasi sejumlah aspek, antara lain mekanisme rekrutmen, pelatihan, dan penempatan PMI perseorangan, tata kelola perizinan serta pengawasan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), hingga penanganan pelanggaran dan penerapan sanksi administratif. Pembahasan juga difokuskan pada penguatan standar pelatihan, sertifikasi kompetensi, serta perjanjian kerja sebagai instrumen pelindungan preventif bagi PMI.
Berdasarkan data KemenP2MI, realisasi penempatan PMI sepanjang 2025 mencapai 296.948 orang atau setara 114,58 persen dari target nasional sebanyak 259.144 orang. Lima negara tujuan utama penempatan PMI meliputi Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan sektor domestik dan perawatan masih menjadi penyerap terbesar.
Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas, menegaskan bahwa capaian penempatan tersebut harus diiringi dengan penguatan kualitas pelindungan. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor kunci untuk memastikan PMI bekerja secara aman, legal, dan bermartabat.
“KemenP2MI terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan P3MI, untuk meningkatkan kualitas layanan serta menindaklanjuti berbagai kendala di lapangan,” ujar Ahnas.
Ia menambahkan, KemenP2MI juga mendorong penempatan PMI perseorangan yang profesional dan terlindungi seiring meningkatnya minat masyarakat bekerja secara mandiri ke luar negeri. Ke depan, kebijakan yang lebih adaptif diperlukan, antara lain melalui penyederhanaan prosedur penempatan, integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta penyediaan layanan pendampingan bagi PMI mandiri.
Dari sisi pengawasan, KemenP2MI mencatat sebanyak 2.800 pengaduan PMI sepanjang 2025, yang sebagian besar terkait pemulangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, kesehatan, dan permasalahan keimigrasian. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pengawasan terhadap P3MI dan lembaga terkait terus diperkuat, baik melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung, disertai penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Panja DPR RI bersama KemenP2MI juga menegaskan pentingnya standardisasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja global. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan kesiapan, keselamatan, serta daya saing PMI di negara penempatan.
“Standar kurikulum dan sertifikasi terus kami selaraskan dengan kebutuhan pasar kerja internasional agar PMI lebih terlindungi dan memiliki daya saing yang kuat,” pungkas Ahnas.








