Puskesmas Ramah Disabilitas Masih Terbatas, Kemenkes Dorong Layanan Inklusif

0
48

(Vibizmedia – Jakarta) Seiring meningkatnya usia harapan hidup dan pesatnya kemajuan layanan kesehatan, Indonesia menghadapi konsekuensi yang tak terelakkan: bertambahnya jumlah penyandang disabilitas. Di balik capaian pembangunan kesehatan tersebut, tersimpan tantangan besar bagi sistem pelayanan, terutama di tingkat layanan primer seperti puskesmas.

Hingga 2025, dari lebih dari 10.300 puskesmas di seluruh Indonesia, baru sekitar 4,4 persen yang memenuhi kriteria ramah disabilitas. Angka ini mencerminkan bahwa upaya menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif masih memerlukan kerja panjang, konsisten, dan kolaboratif.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menegaskan bahwa peningkatan jumlah penyandang disabilitas tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan kesehatan. Usia harapan hidup masyarakat Indonesia kini mencapai 73–74 tahun, namun usia harapan hidup sehat masih terpaut sekitar 11–12 tahun. Kondisi tersebut membuat banyak penduduk menjalani masa lanjut usia dengan berbagai keterbatasan kesehatan.

Keberhasilan menurunkan angka kematian bayi juga membawa dampak lanjutan. Bayi berisiko tinggi yang kini dapat diselamatkan sebagian tumbuh dengan disabilitas ringan hingga berat. Di saat yang sama, meningkatnya penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes turut memicu komplikasi jangka panjang yang berujung pada disabilitas.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sekitar 15,2 juta penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan lebih dari 1 juta anak usia 5–17 tahun hidup dengan disabilitas, dengan proporsi terbesar pada disabilitas intelektual dan mental.

Menurut Imran, perhatian publik selama ini masih cenderung terfokus pada disabilitas fisik dan sensorik, padahal prevalensi tertinggi justru terdapat pada disabilitas intelektual dan mental. Fakta ini menuntut pendekatan layanan yang lebih menyeluruh, tidak hanya pada akses fisik, tetapi juga mencakup aspek komunikasi, psikososial, serta kesinambungan pendampingan.

Dalam konteks tersebut, puskesmas memegang peran strategis sebagai garda terdepan layanan kesehatan. Fungsinya tidak sekadar sebagai tempat pengobatan, tetapi juga sebagai ruang aman yang menjamin setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh layanan yang setara dan bermartabat. Namun, tantangan masih besar. Aplikasi Simkeswa mencatat baru sekitar 44 persen puskesmas yang secara rutin melakukan pencatatan dan pelaporan layanan kesehatan disabilitas.

Meski demikian, sejumlah daerah menunjukkan capaian yang menggembirakan. Empat provinsi—DKI Jakarta, Jawa Tengah, Riau, dan Sulawesi Selatan—telah mencapai 100 persen pelaporan layanan disabilitas. Bahkan, DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil melampaui target minimal 35 persen puskesmas ramah disabilitas.

Kementerian Kesehatan menilai capaian tersebut membuktikan bahwa perubahan dapat diwujudkan. Mewujudkan puskesmas ramah disabilitas merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan yang inklusif, melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penyesuaian sarana dan prasarana, serta sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi.

Evaluasi program ini menjadi fondasi penting dalam membangun kebijakan berbasis bukti, sekaligus memastikan peningkatan kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan disabilitas. Lebih dari sekadar target angka, puskesmas ramah disabilitas mencerminkan keberpihakan negara kepada kelompok yang selama ini rentan terpinggirkan.

Ke depan, Kementerian Kesehatan mengajak pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dunia usaha, serta komunitas penyandang disabilitas untuk memperkuat kolaborasi. Sistem kesehatan yang inklusif bukan hanya soal fasilitas, melainkan juga cara pandang: melihat setiap warga negara sebagai subjek yang berhak hidup sehat, setara, dan bermartabat.