Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Ketua OJK

0
49
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. (Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube OJK TV)

(Vibizmedia – Jakarta) Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pengunduran diri Mirza akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers pada Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

“OJK memastikan seluruh fungsi pengaturan, pengawasan, serta upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan secara optimal,” ujar Ismail.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

Ismail menegaskan OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama dua pejabat OJK lainnya, Inarno Djajadi dan I.B. Aditya Jayaantara, serta Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, juga mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. Langkah tersebut terjadi di tengah tekanan di pasar modal nasional, ditandai dengan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir, menyusul turunnya peringkat investasi pasar modal Indonesia oleh lembaga internasional seperti MSCI, Goldman Sachs, dan UBS.