Kinerja Fiskal Menguat, Penerimaan Negara Januari 2026 Naik 9,8 Persen

0
35
Foto: Info Publik

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa realisasi penerimaan negara hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kinerja tersebut terutama ditopang oleh penerimaan pajak yang mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 30,8 persen (yoy).

“Alhamdulillah, hingga 31 Januari 2026 realisasi penerimaan negara mencapai Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan,” ujar Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Purbaya menjelaskan, capaian penerimaan negara pada Januari 2026 setara dengan 5,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun.

Ia menambahkan, pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh kenaikan penerimaan bruto sebesar 7 persen serta penurunan signifikan restitusi pajak hingga 23 persen secara tahunan. Kondisi tersebut membuat seluruh jenis pajak mencatatkan pertumbuhan positif secara neto. “Gambaran penerimaan pajak Januari 2026 menunjukkan adanya pembalikan arah, sehingga pendapatan negara tumbuh dibandingkan tahun lalu,” ujar Purbaya.

Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat mengalami kontraksi sebesar 14 persen. Penurunan ini dipengaruhi oleh meningkatnya impor dengan tarif nol persen sebesar 29 persen serta penurunan harga crude palm oil (CPO) dari USD1.059 per metrik ton menjadi USD916 per metrik ton atau terkoreksi 13,5 persen.

Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Purbaya menyebutkan terjadi kontraksi sebesar 19,7 persen. Penurunan tersebut disebabkan tidak berulangnya penerimaan dividen perbankan sebesar Rp10 triliun seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) serta pajak karbon mulai kuartal II-2026, dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian. “Jika pada triwulan kedua pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6 persen, maka ruang untuk mengenakan pajak tambahan seperti MBDK bisa terbuka,” kata Purbaya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tanpa pertumbuhan ekonomi yang memadai, penerapan pajak tambahan justru berisiko memperlambat aktivitas ekonomi dan menekan penerimaan negara. “Kami akan sangat berhati-hati. Ekonomi sudah mulai rebound, tetapi belum cukup kuat,” ujarnya.

Purbaya optimistis tren penguatan ekonomi mulai terlihat, tercermin dari pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai lebih dari 30 persen pada Januari 2026. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program pemerintah berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan meminimalkan potensi kebocoran.

Terkait restitusi pajak, Menkeu mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 penerimaan pajak menghadapi tekanan cukup besar, terutama pada semester I-2025 akibat moderasi harga komoditas dan lonjakan restitusi pajak. Peningkatan restitusi tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna menjaga likuiditas dan keberlangsungan usaha wajib pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp321 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan periode sebelumnya. Restitusi terbesar berasal dari PPh Badan dan PPN Dalam Negeri, dengan kontribusi utama dari sektor perdagangan besar, khususnya komoditas bahan bakar, serta industri kelapa sawit dan pertambangan batu bara.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau perkembangan harga komoditas dan dinamika restitusi, sembari memperkuat administrasi perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengganggu likuiditas dan aktivitas dunia usaha.