Pemerintah Luncurkan ION, Buka Akses Pasar Digital Lebih Adil bagi UMKM

0
62
Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan keynote speech dalam acara 12th Annual Indonesia Economic Forum di Mangkuluhur Artotel, Jakarta Selatan, Kamis (05/02/2026). (Foto: Komdigi)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah mendorong perluasan akses pasar digital yang lebih adil bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui peluncuran Indonesia Open Network (ION). Jaringan terbuka perdagangan digital ini memungkinkan pelaku usaha bertransaksi lintas aplikasi tanpa bergantung pada satu platform tertentu.

Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan, ION dirancang untuk menjawab berbagai hambatan struktural yang selama ini dihadapi UMKM dalam ekosistem ekonomi digital, mulai dari tingginya komisi, keterbatasan akses data, hingga model platform yang bersifat tertutup.

“Banyak UMKM kesulitan masuk ke ekonomi digital karena biaya dan ketergantungan pada platform tertentu. Melalui ION, pelaku usaha memiliki lebih banyak pilihan untuk ditemukan dan bertransaksi lintas aplikasi,” ujar Nezar Patria dalam 12th Annual Indonesia Economic Forum di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nezar mengungkapkan, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus 130 miliar dolar AS pada akhir 2026. Pada paruh pertama tahun ini saja, tercatat lebih dari enam miliar transaksi menggunakan QRIS. Namun, pertumbuhan tersebut dinilai belum dinikmati secara merata oleh seluruh pelaku usaha.

Di sisi lain, Indonesia memiliki sekitar 64,2 juta UMKM yang berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional. Meski memiliki peran strategis, masih banyak UMKM—terutama di luar kota besar—yang belum memperoleh akses pasar digital yang setara.

“Kehadiran ION menjadi krusial karena dibangun sebagai jaringan terbuka dan terdesentralisasi,” kata Nezar.

Melalui ION, penjual, pembeli, hingga penyedia layanan logistik dapat saling terhubung lintas aplikasi tanpa terikat pada satu ekosistem digital tertentu.

“ION bukan super app, melainkan jaringan terbuka. UMKM bisa menjual produknya di berbagai aplikasi sekaligus dan tetap memegang kendali penuh atas usahanya,” tegasnya.

ION juga berperan sebagai infrastruktur pendukung kebijakan perlindungan UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dengan pendekatan tersebut, prinsip keadilan usaha tidak hanya bersifat normatif, tetapi diwujudkan langsung dalam sistem digital.

Selain itu, ION diproyeksikan menjadi fondasi bagi program Garuda Spark yang menargetkan pembinaan dua juta wirausahawan teknologi. Melalui jaringan ini, startup dapat mengembangkan layanan di atas infrastruktur nasional tanpa harus membangun platform tertutup baru.

Ke depan, menurut Nezar Patria, ION berpotensi dikembangkan sebagai bagian dari infrastruktur publik digital Indonesia untuk mengurangi kesenjangan digital, memperluas pilihan usaha bagi UMKM, serta memperkuat kedaulatan ekonomi digital nasional.