Reformasi Pasar Modal Dimulai: OJK Bentuk Satgas dan Susun 8 Aksi Strategis

0
56
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sambutan pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Foto: InfoPublik.id)

(Vibizmedia – Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan akan membentuk Satuan Tugas Reformasi Pasar Modal guna memperkuat struktur dan kredibilitas pasar modal nasional. Reformasi tersebut mencakup delapan rencana aksi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster utama.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa langkah reformasi ini ditujukan untuk meningkatkan daya tarik dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia, sehingga semakin layak investasi dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Reformasi pasar modal ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Adapun delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang akan dijalankan meliputi:

Pertama, peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan ketentuan 15 persen langsung berlaku bagi emiten baru, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi.

Kedua, penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan mendukung melalui penyesuaian batasan investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Ketiga, peningkatan transparansi terkait ultimate beneficial owner (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. OJK mendorong pengaturan yang lebih tegas dan selaras dengan praktik terbaik internasional guna meningkatkan integritas pasar.

Keempat, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat undang-undang, sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan BEI terkait persiapan implementasinya.

Kelima, penguatan penegakan hukum dan pemberian sanksi atas pelanggaran di pasar modal, dengan fokus pada praktik manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

Keenam, penguatan tata kelola emiten, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta penerapan kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Ketujuh, pendalaman pasar modal secara terintegrasi melalui sinergi lintas otoritas, antara OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya, guna memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Kedelapan, penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri, agar pelaksanaan reformasi berjalan konsisten dan berkesinambungan.