
(Vibizmedia – Jakarta) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif dan dilayani selama tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, seluruh iuran kepesertaan PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR RI dengan pemerintah yang membahas penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). “DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI ditanggung oleh pemerintah,” ujar Dasco.
Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Selain menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, DPR dan pemerintah juga menyepakati perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga berkomitmen mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. Selain itu, BPJS Kesehatan diminta lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.
Sufmi Dasco menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk terus memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional. Upaya ini diarahkan pada terwujudnya tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dan berbasis satu data tunggal.
Melalui kebijakan ini, DPR dan pemerintah memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional.








