Kemenperin Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Daya Saing IKM

0
62
Industri Kecil dan Menengah
Ilustrasi IKM furnitur. FOTO: PEMPROV SURABAYA

(Vibizmedia-Nasional) Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor penting dalam menentukan keberlanjutan dan daya saing industri kecil dan menengah (IKM). Pemerintah menilai, inovasi, merek, dan desain produk IKM perlu dilindungi secara hukum agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pelindungan KI merupakan bagian integral dari strategi penguatan struktur industri nasional, khususnya dalam mendorong IKM naik kelas. Pengelolaan KI yang baik, menurutnya, dapat menjadikan inovasi sebagai aset ekonomi bernilai sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sehingga IKM tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berdaya saing global,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (9/2).

Komitmen tersebut dijalankan melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) yang secara konsisten mendorong penguatan ekosistem pelindungan KI. Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan, salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah pengoperasian Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak 1998.

“Klinik KI merupakan layanan pendampingan terpadu yang dirancang untuk mendekatkan pelaku IKM dengan regulasi kekayaan intelektual sekaligus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen strategis dalam peningkatan daya saing dan keberlanjutan usaha,” kata Reni.

Melalui Klinik KI, pelaku IKM mendapatkan bimbingan untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar. Layanan yang tersedia meliputi konsultasi terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis, termasuk fasilitasi pendaftaran serta edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan aparat pembina di pusat maupun daerah.

Sepanjang 2025, Klinik KI Ditjen IKMA mencatat 680 layanan konsultasi kepada pelaku IKM dan aparatur pembina industri, baik secara langsung maupun daring. Selain itu, difasilitasi pendaftaran 292 merek IKM dan pencatatan empat hak cipta.

Secara kumulatif sejak berdiri hingga Desember 2025, Klinik KI telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, dan lima indikasi geografis. Menurut Reni, capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku IKM terhadap pentingnya pelindungan KI sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha.

Upaya peningkatan pemahaman juga dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan workshop. Sepanjang 2025, fasilitator Klinik KI terlibat sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan yang diikuti lebih dari 250 pelaku IKM dari berbagai sektor dan wilayah di Indonesia. Klinik KI juga berpartisipasi dalam sejumlah pameran nasional sebagai sarana edukasi dan layanan langsung kepada pelaku usaha.

Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menambahkan, layanan Klinik KI dapat diakses secara daring melalui situs resmi dan secara langsung di Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian. Pihaknya akan terus memperkuat akses layanan agar semakin mudah dijangkau oleh pelaku IKM di berbagai daerah.

Dengan penguatan layanan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak IKM yang memanfaatkan pelindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan industri nasional.