OJK Keluarkan Aturan Tata Kelola dan Rencana Bisnis Aset Digital

0
87
Kegiatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: InfoPublik)

(Vibizmedia – Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, serta berkelanjutan, seiring pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers pada Sabtu (7/2/2026) menyampaikan bahwa penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan regulasi dan surat edaran. Regulasi dimaksud yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

POJK 30/2025

POJK 30/2025 diterbitkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi. Regulasi ini hadir seiring meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK yang memunculkan berbagai risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi.

POJK tersebut berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah mengantongi izin usaha dari OJK, termasuk Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30/2025 mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki minimal dua anggota Direksi, serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.

Pada aspek manajemen risiko, POJK ini menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh, yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal. Penyelenggara ITSK diwajibkan mengelola berbagai risiko utama, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.

Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan, POJK 30/2025 juga mewajibkan penyampaian laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko secara semesteran. Regulasi ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, dengan masa transisi yang memberikan waktu penyesuaian bagi industri.

SEOJK 34/2025

Selain sektor ITSK, OJK juga memperkuat pengaturan di industri aset keuangan digital melalui penerbitan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Pengaturan tersebut bertujuan memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang lebih terstruktur dan terukur. SEOJK ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.

Rencana bisnis yang disusun wajib memuat sasaran usaha tahunan, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi Pedagang, rencana bisnis juga harus mencantumkan produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan. Selain itu, SEOJK ini mengatur kewajiban penyampaian laporan realisasi rencana bisnis, yang mencakup capaian pelaksanaan, tindak lanjut, serta informasi keuangan tertentu.

Penyampaian rencana bisnis pertama kali wajib dilakukan paling lambat 30 November 2026, sementara laporan realisasi rencana bisnis pertama kali disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.

Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital, guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.