Pemerintah Tetap Bayar Iuran, Layanan PBI JKN Berlanjut Tiga Bulan

0
86
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan terkait polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)

(Vibizmedia – Jakarta) DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan selama tiga bulan ke depan, sembari dilakukan proses pemutakhiran data kepesertaan.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Dalam periode tersebut, pemerintah memastikan iuran PBI JKN tetap dibayarkan sehingga peserta tetap memperoleh layanan kesehatan.

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat bahwa Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru guna menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan.

DPR juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran APBN agar penyalurannya berbasis data yang akurat dan tepat sasaran. Pada poin lainnya, DPR meminta BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memberikan notifikasi jika terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Kesepakatan tersebut ditutup dengan komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus mempercepat integrasi menuju satu data tunggal nasional. Dengan demikian, perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin selama proses pembaruan data berlangsung.