Sidak Kemnaker Temukan 164 TKA Ilegal, PT BAP Didenda Rp2,17 Miliar

0
109
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP di Kalimantan Barat. (Foto: Kemnaker)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi tersebut dikenakan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelanggaran tersebut terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Denda administratif itu telah disetorkan perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan di pasar kerja nasional.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan terhadap RPTKA merupakan cara menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum pemberi kerja mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Regulasi tersebut bertujuan memastikan penggunaan TKA dilakukan secara terukur, sesuai kebutuhan, dan tidak menggeser kesempatan kerja tenaga kerja lokal.

“Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Jika tidak, konsekuensinya juga jelas,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa 164 warga negara asing telah bekerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja antara satu hingga lima bulan. Atas temuan itu, Kemnaker terlebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi ketentuan penggunaan TKA.

Karena pelanggaran tidak kunjung diperbaiki, Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda sebesar Rp2,17 miliar tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera,” kata Ismail Pakaya.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyatakan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bukti efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

“Yang terpenting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk ke kas negara. Ini menunjukkan pengawasan ketenagakerjaan berjalan,” ujarnya.

Rinaldi menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik, khususnya dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepastian hukum di dunia kerja.

Kemnaker menegaskan akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, tidak hanya terkait penggunaan TKA, tetapi juga pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk **keselamatan dan kesehatan kerja (K3.

“Negara harus hadir untuk memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkas Rinaldi Umar.