(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pemberitaan media terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME), yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kemenperin juga mendukung langkah-langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum,” ujar Febri dalam keterangannya.
Kemenperin juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna memperlancar proses penyidikan.
Selain itu, Kemenperin berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur. Upaya tersebut dilakukan untuk menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.









