Kemenkes Jamin Terapi Pasien Katastrofik Tetap Berjalan di Tengah Verifikasi Data PBI

0
44
Foto: Kemenkes

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan sebanyak 120.000 pasien penyakit katastrofik yang sebelumnya dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran–Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) akan segera direaktivasi secara otomatis. Selama proses verifikasi dan rekonsiliasi data berlangsung, para pasien tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama DPR RI pada Senin (9/2/2026) guna menjamin pelayanan kesehatan tidak terhenti di tengah penyesuaian data desil kesejahteraan oleh Kementerian Sosial.

“Langkah ini diambil agar pelayanan bagi pasien berisiko tinggi tetap berjalan meski ada penyesuaian data,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menkes menegaskan, penyakit katastrofik memerlukan terapi berkelanjutan yang tidak boleh terputus karena dapat mengancam keselamatan jiwa. Dari total 120.000 peserta terdampak, sekitar 20.000 merupakan pasien gagal ginjal yang rutin menjalani hemodialisis. Selain itu, terdapat pasien jantung dan stroke yang membutuhkan pengobatan serta kontrol berkala, pasien kanker yang menjalani kemoterapi atau radioterapi, hingga anak-anak penderita thalassemia yang memerlukan transfusi darah rutin.

“Penyakit katastrofik berarti jika terapi dihentikan sehari, seminggu, atau sebulan, konsekuensinya bisa fatal,” tegasnya.

Untuk memastikan layanan tetap diberikan, Kemenkes telah mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien meski status administrasi kepesertaan sedang dalam proses penyesuaian. Kemenkes juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial guna mempercepat penerbitan keputusan reaktivasi sehingga klaim rumah sakit tetap dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi terhadap sekitar 11 juta data peserta PBI yang mengalami perubahan status desil. Hasil pemutakhiran data menunjukkan masih terdapat peserta dari kelompok desil 9 dan 10—yang tergolong mampu—tercatat sebagai penerima bantuan. Bahkan, sekitar 1.824 peserta dari desil 10 atau kelompok terkaya masih terdaftar sebagai PBI.

Padahal, kuota PBI dibatasi sekitar 96,8 juta jiwa. Jika masyarakat mampu tetap masuk dalam skema tersebut, maka warga yang benar-benar membutuhkan berpotensi kehilangan haknya. Pemerintah pun mengimbau peserta yang secara ekonomi mampu agar beralih membayar iuran secara mandiri.

Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk proses verifikasi dan sosialisasi perubahan status kepesertaan. BPJS Kesehatan akan memanfaatkan periode tersebut untuk menyampaikan informasi kepada peserta sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Menurut Menkes, langkah ini bertujuan mencegah kendala administratif sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kejelasan informasi terkait perubahan status kepesertaan.

Melalui tiga kebijakan utama—reaktivasi pasien penyakit katastrofik, rekonsiliasi data PBI, dan penetapan masa transisi—pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan JKN sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.