Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Manfaatkan Ruang Digital Secara Positif dan Bertanggung Jawab

0
45
Foto: Komdigi

(Vibizmedia – Malang) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong generasi muda memanfaatkan ruang digital secara positif, kreatif, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan anak di dunia maya.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, saat membuka kegiatan CommuniAction Malang bertema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?” di Kota Malang, Kamis (12/2/2026). Ia hadir mewakili Direktur Jenderal KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.

Menurut Nursodik, ruang digital membuka peluang luas bagi generasi muda untuk belajar, berekspresi, dan berkembang. Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko seperti perundungan siber, eksploitasi daring, paparan konten berbahaya, serta penyalahgunaan data pribadi.

“Ruang digital memberi kesempatan besar untuk tumbuh dan berkreasi, tetapi juga menghadirkan tantangan seperti cyberbullying, eksploitasi online, dan penyalahgunaan data,” ujarnya.

Sebagai wujud komitmen pemerintah, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Meski demikian, ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup.

“Diperlukan kolaborasi lintas sektor, kapasitas teknis yang kuat, serta komunikasi publik yang responsif, inovatif, dan berbasis data agar pelindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif,” tegasnya.

Melalui CommuniAction, Kemkomdigi ingin menghadirkan komunikasi publik yang cepat tanggap dan berdampak, sekaligus memperkuat sinergi antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, komunitas, hingga generasi muda.

Menurut Nursodik, kegiatan tersebut bukan sekadar forum diskusi, melainkan bagian dari gerakan bersama membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat, khususnya dalam isu pelindungan anak.

“Inilah kontribusi kita menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga matang dalam budaya komunikasinya. Generasi muda sebagai kreator konten harus tetap bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, yang hadir mewakili Wali Kota Malang, menegaskan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda. Ia mengingatkan bahwa banyak perkara hukum bermula dari aktivitas media sosial yang tidak disaring dengan bijak.

Tri menjelaskan, Pasal 27 UU ITE melarang distribusi atau penyebaran konten bermuatan asusila, perjudian, kekerasan, maupun perundungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

“Saring terlebih dahulu sebelum membagikan. Banyak perkara yang ditangani kejaksaan berawal dari konten di media sosial,” ujarnya.

CommuniAction seri Malang diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan mahasiswa, generasi muda, perwakilan kementerian/lembaga, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang. Kegiatan ini mengintegrasikan tiga elemen komunikasi publik pemerintah, yakni Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas).

Sejumlah narasumber turut hadir, antara lain Tenaga Ahli Ditjen KPM Kemkomdigi Dwi Santoso (Bang Anto Motulz), yang aktif mengembangkan strategi komunikasi berbasis kecerdasan buatan (AI); praktisi Public Relations Reza A. Maulana; Child Protection Specialist UNICEF Naning Puji Julianingsih; serta content creator Hari Obbie.