(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) melepas ekspor 250.000 unit obat pereda nyeri bermerek Tylenol senilai Rp2,4 miliar ke Korea Selatan. Pelepasan ekspor dilakukan di fasilitas PT Integrated Healthcare Indonesia (IHI), Jakarta, pada Jumat (13/2).
Direktur Jenderal PEN Fajarini Puntodewi hadir langsung dalam acara tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada PT IHI atas kontribusi berkelanjutan terhadap peningkatan ekspor farmasi nasional. Menurutnya, keberhasilan menembus pasar Korea Selatan menunjukkan semakin kuatnya daya saing industri obat-obatan dalam negeri di tingkat global.
“Ekspor 250.000 unit obat pereda nyeri ke Korea Selatan hari ini menjadi bukti nyata kemampuan produksi Indonesia dalam rantai pasok global. Kami mengapresiasi konsistensi PT IHI dalam mendukung kinerja ekspor farmasi nasional,” ujar Puntodewi.
Ia juga mendorong perusahaan untuk terus memperluas kapasitas produksi di Indonesia serta memperkuat transfer pengetahuan dan teknologi kepada industri domestik. Langkah ini dinilai penting agar sektor farmasi nasional semakin kompetitif dan mampu menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.
PT IHI merupakan fasilitas produksi yang berada di bawah PT Johnson & Johnson, bagian dari perusahaan kesehatan konsumen global Kenvue Inc. yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Kehadiran perusahaan multinasional tersebut di Indonesia dinilai sebagai indikator meningkatnya kepercayaan investor global terhadap iklim usaha nasional.
Pemerintah, lanjut Puntodewi, terus mendorong kolaborasi antara investor dan pelaku usaha untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, sekaligus mendukung agenda hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah industri nasional.
Pelepasan ekspor ini juga menjadi momentum penting bagi PT IHI setelah memperoleh fasilitas kawasan berikat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 16 Desember 2025. Fasilitas tersebut memberikan berbagai kemudahan fiskal dan kepabeanan yang mendukung efisiensi produksi serta kelancaran ekspor.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta, Derry Arifin, menjelaskan bahwa perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat berhak memperoleh kemudahan perpajakan dan kepabeanan, termasuk restitusi pajak yang dapat digunakan kembali untuk kebutuhan produksi.
“Fasilitas ini membantu meningkatkan efisiensi biaya dan daya saing perusahaan di pasar internasional,” jelas Derry.
Direktur PT IHI Teerasak Luewirat turut menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah yang memungkinkan perusahaan beroperasi secara optimal dan meningkatkan kontribusi terhadap ekspor nasional. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dapat terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan industri kesehatan sekaligus perekonomian nasional.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa ekspor farmasi Indonesia selama periode 2021–2025 tumbuh positif sebesar 7,63 persen. Pada 2025, Korea Selatan menjadi tujuan ekspor farmasi terbesar ketiga dengan nilai USD 75,46 juta atau berkontribusi 10,24 persen terhadap total ekspor farmasi Indonesia.
Secara global, permintaan produk farmasi juga terus meningkat. Pada periode 2020–2024, pertumbuhan permintaan mencapai 11,02 persen. Pendapatan industri farmasi dunia tercatat sebesar USD 1,16 triliun pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 1,53 triliun pada 2030, dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk sekitar 4,74 persen.









