Pemerintah Geser 58,03% Dana Desa ke Kopdes, Mensesneg: Bukan Pengurangan

0
71
Koperasi Merah Putih
DOK: SIMKOPDES

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah adanya penolakan dari para kepala desa terhadap kebijakan pemerintah yang mengalokasikan Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk program koperasi desa telah melalui proses pembahasan dan sosialisasi sejak awal.

“Tidak ada yang menolak, di mana yang menolak? Jadi semua sudah dibicarakan sejak awal. Bahkan sosialisasi juga sejak awal sudah dilakukan,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk pengurangan Dana Desa, melainkan penyesuaian atau penggeseran alokasi anggaran yang tetap difokuskan pada kebutuhan masyarakat desa.

“Ini kan menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan fokus lokasinya kan juga di desa,” jelasnya.

Prasetyo juga memastikan bahwa pengalokasian Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP tidak akan menghambat proses pembangunan yang telah berjalan di desa.

“Tidak akan mengganggu proses pembangunan di desa. Tidak,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan sebesar 58,03 persen anggaran Dana Desa tahun 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.

Dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 disebutkan bahwa penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau setara dengan Rp34,57 triliun.

Sementara itu, pada Pasal 20 ayat (3) dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP mencakup pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan fasilitas KDMP.

Pencairan Dana Desa untuk mendukung program tersebut akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Adapun total alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.