Pemerintah Sediakan Layanan Pengaduan dan Reaktivasi PBI-JK bagi Peserta Nonaktif

0
40

(Vibizmedia – Jakarta0 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, keberatan, maupun mengajukan reaktivasi data, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan tetapi ingin kembali aktif.

Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial menyampaikan pada Kamis (19/2/2026) bahwa akses pengaduan dan reaktivasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar bantuan sosial tetap tepat sasaran serta berbasis data yang akurat.

Masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur DTSEN untuk mekanisme usul dan sanggah. Selain itu, tersedia pula layanan Command Center 021-171 serta WhatsApp Center 08877171171 sebagai kanal resmi pengaduan.

Bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi. Peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen tersebut. Selanjutnya, Dinas Sosial akan memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Masyarakat yang mengajukan usulan atau keberatan diminta menyertakan bukti pendukung yang valid, seperti foto aset keluarga atau nomor token listrik, guna mempercepat proses verifikasi data.

Kemensos menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penerima manfaat. Alokasi PBI tetap ditujukan bagi 96,8 juta penerima. Perbaikan data dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan sesuai standar pemerintah.