Pemerintah Belanja Energi dari AS Rp253 Triliun, Izin Freeport Diperpanjang hingga 2041

0
96
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) serta Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan keterangan pers mengenai Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) sektor ESDM antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC, Jumat (20/2/2026). Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah Indonesia menyetujui impor minyak dan gas bumi hingga 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253,47 triliun per tahun dari AS guna memperkuat ketahanan energi nasional. (Foto: Info Publik)

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan dua kebijakan strategis di sektor energi dan pertambangan pada Jumat (20/2/2026).

Pemerintah berencana mengalokasikan USD15 miliar per tahun untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan minyak mentah dari Amerika Serikat sebagai tindak lanjut perjanjian dagang bilateral Indonesia–AS.

Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport-McMoRan di Papua guna mengantisipasi puncak produksi pada 2035 sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan impor energi dari Negeri Paman Sam senilai USD15 miliar (sekitar Rp253,47 triliun dengan kurs Rp16.898 per USD) merupakan implementasi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Bahlil menegaskan bahwa alokasi tersebut tidak menambah total impor nasional, melainkan mengalihkan sebagian pasokan dari negara lain. Komponen pembelian mencakup BBM jadi, LPG, dan minyak mentah, dengan realokasi impor dari kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, serta sejumlah negara Afrika.

Ia menambahkan, Indonesia selama ini memang telah mengimpor LPG dari AS, dan setelah perjanjian tersebut volumenya akan ditingkatkan. Saat ini, impor LPG nasional mencapai sekitar 7 juta ton per tahun.

Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan setelah masa 90 hari sesuai arahan Presiden, dengan tetap mempertimbangkan aspek keekonomian serta keuntungan bersama.

Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga mengumumkan perpanjangan IUPK Freeport hingga 2041. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan operasi dan mendorong eksplorasi cadangan baru seiring perkiraan puncak produksi pada 2035.

Ia menjelaskan bahwa produksi konsentrat tembaga Freeport sebelumnya mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, menghasilkan lebih dari 900 ribu ton tembaga serta sekitar 50–60 ton emas.

Dengan perpanjangan izin tersebut, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan divestasi 12 persen saham tanpa biaya akuisisi, sehingga pada 2041 kepemilikan Indonesia diperkirakan meningkat menjadi 63 persen. Sebagian saham tambahan itu juga akan dialokasikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara dari royalti dan pajak, khususnya dari komoditas emas, sekaligus membuka lapangan kerja serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Papua.

Sejauh ini, pemerintah, MIND ID, dan Freeport telah melakukan komunikasi intensif terkait skema perpanjangan izin tersebut. Saat ini, kepemilikan Indonesia di perusahaan tersebut tercatat sebesar 51 persen.