(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan Amerika Serikat dalam kebijakan perpajakan nasional. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap diberlakukan bagi perusahaan asal AS.
“Indonesia tetap memungut PPN atas kegiatan perusahaan AS. Tidak ada pengecualian,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan dagang yang ada hanya menekankan agar penerapan PPN tidak diskriminatif. Dengan demikian, perusahaan AS diperlakukan setara dengan pelaku usaha dari negara lain.
Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait kerja sama dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurut Haryo, prinsip kesetaraan menjadi landasan utama dalam kebijakan perpajakan pemerintah.
Selain itu, isu kerja sama mineral kritis turut menjadi perhatian. Haryo memastikan Indonesia tidak membuka kembali ekspor bahan mineral mentah ke AS. Kebijakan larangan ekspor bahan mentah tetap diberlakukan sejalan dengan program hilirisasi nasional.
“Kesepakatan ART justru mendorong perusahaan AS bermitra dengan perusahaan Indonesia dalam pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan rare earth di dalam negeri,” jelasnya.
Melalui skema tersebut, perusahaan AS dapat berinvestasi pada kegiatan pertambangan dan pengolahan di Indonesia, sementara komoditas yang diekspor merupakan produk yang sudah diolah sesuai ketentuan. Pemerintah menilai pendekatan ini berpotensi menciptakan lapangan kerja, mempercepat alih teknologi, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
Haryo juga meluruskan anggapan bahwa ART mencakup isu pertahanan atau keamanan, termasuk Laut China Selatan. Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut sepenuhnya berfokus pada aspek perdagangan dan investasi.
“ART tidak membahas isu non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan nasional, maupun keamanan perbatasan,” tegasnya.
Pemerintah berharap kerja sama ini dapat memperluas akses pasar sekaligus memperkuat industri domestik. Di tengah dinamika ekonomi global, pendekatan yang saling menguntungkan dinilai penting agar Indonesia tetap berpijak pada kepentingan nasional.









