(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 di Jakarta, Kamis (26/2/2026), sebagai pedoman strategis transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis data, terintegrasi, dan berfokus pada pelayanan publik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi peluncuran dokumen tersebut karena dinilai memberikan arah jangka panjang yang konsisten bagi transformasi digital pemerintah agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Ia menegaskan bahwa pemerintahan digital tidak hanya berkaitan dengan aplikasi atau infrastruktur, melainkan bagaimana negara melayani masyarakat melalui pengelolaan data yang baik, sistem yang saling terhubung, serta kebijakan yang berbasis informasi akurat.
Menurutnya, teknologi pemerintahan digital menjadi penggerak utama sekaligus fondasi penyediaan layanan publik melalui tiga fungsi inti sistem elektronik pemerintahan, yakni pertukaran data, pemrosesan data, dan penyimpanan data. Ketiga fungsi ini menjadi prasyarat terwujudnya layanan publik berbasis data (data-driven public services).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong penguatan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sektor publik, klasifikasi data berbasis risiko, pemisahan lapisan data dari aplikasi untuk mencegah ketergantungan pada vendor, pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara berkala, serta penguatan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan bahwa keberhasilan rencana induk sangat ditentukan oleh pelaksanaan yang konsisten dan terukur. Ia menyebut transformasi digital sebagai faktor pengubah besar (game changer) yang harus dijalankan dengan disiplin agar memberikan dampak nyata.
Luhut juga menyampaikan bahwa transformasi digital berbasis kecerdasan artifisial (AI) berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8–9 persen pada periode 2029–2030. Integrasi digital dinilai mampu memperluas basis penerimaan pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut rencana induk ini sebagai tonggak penting menuju pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada publik. Ia menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi perubahan menyeluruh terhadap pengalaman layanan publik agar negara hadir lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menambahkan bahwa pembangunan nasional sejak lama bertumpu pada data sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan dukungan infrastruktur digital yang semakin maju, pemanfaatan data yang akurat dan terintegrasi diharapkan menjadi fondasi percepatan pembangunan menuju Indonesia 2045.
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan pemerintah daerah. Dokumen ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola digital, meningkatkan kompetensi aparatur, memastikan keamanan sistem yang andal, serta menghadirkan layanan digital yang inklusif dan mudah diakses masyarakat.
Melalui peluncuran rencana induk ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan digital yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan sebagai fondasi menuju visi Indonesia Emas 2045.









