Kemenperin Reformasi Kebijakan TKDN, Industri Kecil Kini Bisa Self Declare Gratis

0
62
TKDN
Ilustrasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri di Tanah Air. FOTO: PLN

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui sistem yang lebih transparan, akuntabel, mudah, dan cepat. Reformasi ini bertujuan memperkuat daya saing industri nasional sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Selain skema sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemerintah kini memberikan fasilitas bagi pelaku industri kecil untuk memperoleh Sertifikat TKDN melalui mekanisme self declare. Skema ini dapat diakses secara gratis melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, penyederhanaan penghitungan serta perlakuan khusus bagi industri kecil dilakukan agar pelaku usaha semakin percaya diri menembus pasar yang lebih besar.

“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar. Namun, reformasi kebijakan ini tetap melalui pengawasan dengan adanya pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk industri,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/3).

Menurut Menperin, pemeriksaan data ini penting guna mencegah potensi penyalahgunaan skema self declare. Sertifikat TKDN self declare berlaku selama lima tahun dengan proses yang lebih singkat dan tanpa biaya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam rangka penghitungan TKDN secara self declare. Aturan ini mewajibkan proses validasi terlebih dahulu sebelum pengajuan sertifikasi.

Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), serta menyampaikan laporan triwulan terakhir.

Permohonan validasi juga wajib dilengkapi video proses produksi dan lokasi usaha yang disertai penyematan informasi geografis. Tim validasi Ditjen IKMA akan melakukan pemeriksaan dalam waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima, baik secara daring maupun kunjungan langsung.

“Hingga 22 Februari 2026 terdapat 121 perusahaan yang telah valid sebagai Industri Kecil. Perusahaan inilah yang dapat mengajukan permohonan TKDN self declare,” ungkap Reni.

Lebih lanjut, Kemenperin juga menerbitkan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025 yang mengatur rincian komponen utama barang sektor IKM untuk penghitungan TKDN. Komponen utama didefinisikan sebagai unsur pokok yang membentuk dan memengaruhi fungsi, mutu, serta karakteristik barang.

Bobot penilaian TKDN self declare sama dengan skema LVI, yakni 75 persen bahan atau material langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik.

“Sepanjang perusahaan melakukan investasi dan produksi di Indonesia, memiliki pabrik serta alat produksi sendiri, dan melibatkan tenaga kerja WNI, maka nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai,” jelas Reni.

Jika produk belum tercantum dalam Perdirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025, pelaku usaha dapat mengacu pada regulasi sektoral lainnya, seperti Peraturan Dirjen Agro Nomor 5 Tahun 2025, Peraturan Dirjen IKFT Nomor 3 Tahun 2025, serta Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 6 Tahun 2025.

Penentuan daftar komponen utama tersebut disusun berdasarkan struktur biaya dan prioritas pengembangan industri dalam negeri, dengan melibatkan asosiasi dan pelaku industri terkait. Kemenperin menyatakan akan melakukan evaluasi daftar tersebut paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.