Permudah Wajib Pajak, DJP Perpanjang Jam Layanan hingga Maret 2026

0
66

(Vibizmedia – Jakarta) Dalam rangka mendukung peralihan sistem perpajakan ke Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginstruksikan seluruh unit kerjanya untuk memperpanjang jam layanan, termasuk pada hari libur.

Kebijakan ini bertujuan mempermudah wajib pajak dalam mengaktifkan akun Coretax serta memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Sabtu (28/2/2026) menyampaikan bahwa penambahan jam layanan tersebut diatur melalui Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026.

“Layanan tambahan ini berlaku mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),” ujarnya.

Pada hari Sabtu dan Minggu, layanan dibuka pukul 08.00–12.00 waktu setempat. Namun, layanan akhir pekan tidak beroperasi pada 21 dan 22 Maret 2026 karena bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Adapun layanan tambahan difokuskan pada aktivasi akun Coretax, pembaruan data profil wajib pajak, serta pendampingan pelaporan dan pengisian SPT Tahunan PPh.

Selain layanan langsung di kantor, DJP juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk perubahan alamat email, nomor telepon, serta pengajuan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.