
(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan landasan utama dalam pembangunan ekonomi digital nasional.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), negara memastikan bahwa pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai penguatan regulasi dapat memengaruhi perkembangan ekonomi digital.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jika ada pihak yang terdampak karena penguatan perlindungan anak, itu merupakan pilihan kebijakan yang layak diambil negara,” tegasnya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Ia menanggapi kekhawatiran sejumlah pelaku industri yang menilai regulasi perlindungan anak berpotensi menghambat laju ekonomi digital. Menurutnya, pemerintah telah mempelajari praktik di berbagai negara dan menemukan bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan global, termasuk pembatasan usia di ruang digital di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.
Meutya menambahkan, hingga kini belum terdapat bukti kuat bahwa kebijakan tersebut menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. “Belum ada catatan yang menunjukkan dampak ekonomi besar akibat penundaan usia akses anak di ruang digital. Klaim tersebut masih bersifat sepihak dan belum terbukti,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog. Klasifikasi platform, tata kelola, serta mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpegang pada prinsip utama bahwa keselamatan anak adalah prioritas.
“Tentu semua masukan akan dicatat dan ditindaklanjuti, dan pemerintah akan berhati-hati dalam menetapkan klasifikasi,” katanya.
Ia juga memastikan PP TUNAS ditargetkan mulai berlaku efektif pada Maret mendatang. Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini sedang dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Diharapkan bulan depan mulai diterapkan. Kami berharap seluruh platform mendukung dan mematuhi aturan ini karena tujuannya semata-mata melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.








