(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, sederhana, dan cepat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri. Reformasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Selain sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemerintah kini menyediakan jalur khusus bagi industri kecil untuk memperoleh sertifikat TKDN melalui mekanisme self declare. Skema ini dapat diakses secara gratis dan mudah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa penyederhanaan metode perhitungan serta perlakuan khusus bagi industri kecil bertujuan meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha untuk bersaing di pasar yang lebih luas. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan melalui pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data sebelum permohonan TKDN disetujui.
Menurutnya, mekanisme self declare memberikan kemudahan berupa proses sertifikasi yang lebih singkat tanpa biaya, dengan masa berlaku sertifikat selama lima tahun. Untuk mencegah penyalahgunaan, setiap pelaku usaha industri kecil wajib melalui proses validasi di SIINas sebelum mengajukan sertifikasi.
Ketentuan validasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025. Hanya pelaku usaha yang telah dinyatakan valid sebagai industri kecil yang dapat mengajukan TKDN self declare, sehingga mereka dapat berpartisipasi lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sesuai aturan tersebut, perusahaan yang berhak mengajukan harus terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), bergerak di sektor industri sesuai KBLI, serta telah menyampaikan data industri secara lengkap.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menambahkan bahwa proses validasi dilakukan setelah pelaku usaha mengisi data perusahaan dan laporan triwulan terakhir. Permohonan harus disertai video proses produksi serta dokumentasi lokasi usaha yang dilengkapi informasi koordinat geografis.
Tim validasi kemudian memeriksa kesesuaian data dan video dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Verifikasi dapat dilakukan secara daring maupun melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha.
Hingga 22 Februari 2026, tercatat 121 perusahaan telah dinyatakan valid sebagai industri kecil dan berhak mengajukan sertifikasi TKDN self declare.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan rincian komponen utama barang sektor IKM melalui Peraturan Dirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025. Komponen utama merupakan unsur pokok yang menentukan fungsi, mutu, dan karakteristik suatu produk, serta menjadi dasar penghitungan nilai TKDN baik melalui self declare maupun LVI.
Regulasi ini memuat daftar komponen utama untuk berbagai sektor industri, termasuk pangan, furnitur, bahan bangunan, kimia, sandang, kerajinan, logam, mesin, elektronika, hingga alat angkut. Untuk sektor lain, pelaku usaha dapat mengacu pada peraturan dirjen industri terkait yang juga mengatur rincian komponen utama.
Bobot penilaian TKDN self declare sama dengan skema LVI, yaitu 75 persen bahan langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik. Selama perusahaan melakukan investasi dan produksi di Indonesia, memiliki fasilitas produksi sendiri, serta melibatkan tenaga kerja WNI, nilai TKDN minimal 25 persen dinilai dapat dicapai.
Pemerintah juga menegaskan bahwa daftar komponen utama akan ditinjau dan dievaluasi setidaknya satu kali setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, guna memastikan kebijakan tetap relevan dengan perkembangan industri nasional.









