Pemerintah Pastikan THR dan Bonus Lebaran Dongkrak Daya Beli

0
89
Foto: Kemenko Ekon

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam rangka menghadapi momentum hari besar keagamaan nasional.

Untuk THR aparatur negara, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut dialokasikan bagi sekitar 10,5 juta penerima, meliputi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi. Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya diberikan pada bulan Juni.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan.

THR Sektor Swasta

Untuk sektor swasta, pemerintah menekankan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu paling lambat H-7 Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

 BHR untuk Pengemudi Ojek Daring

Terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring, pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk menyalurkan bonus kepada sekitar **850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai sekitar  Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah juga telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup diskon transportasi, kebijakan work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.

Diskon transportasi menjelang Lebaran dialokasikan sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN. Selain itu, pemerintah menyiapkan bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat. Kebijakan WFA juga diberlakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap momentum Idulfitri 2026 dapat memperkuat konsumsi domestik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.