Pemerintah Alokasikan Rp14,06 Triliun untuk Revitalisasi 11.744 Sekolah pada 2026

0
39
Revitalisasi sekolah
Revitalisasi sekolah. DOK: KEMENDIKDASMEN

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,06 triliun untuk merevitalisasi 11.744 satuan pendidikan pada tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan tambahan melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp89,49 triliun guna memperluas cakupan program tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk mempercepat revitalisasi hingga 60.000 satuan pendidikan tambahan.

“Usulan ini bertujuan mempercepat revitalisasi hingga 60.000 satuan pendidikan tambahan,” kata Qodari di kantornya, Kamis, 4 Maret 2026.

Menurutnya, program revitalisasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung pemerataan kualitas pendidikan nasional sekaligus penguatan sumber daya manusia (SDM). Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan fokus utama pada perbaikan sarana dan prasarana belajar.

“Revitalisasi menjadi bagian penguatan sumber daya manusia nasional. Dilakukan secara bertahap dan terukur, fokus pada perbaikan sarana dan prasarana belajar,” jelasnya.

Qodari menambahkan, pemerintah menyesuaikan prioritas revitalisasi berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah agar manfaatnya lebih tepat sasaran. Dukungan anggaran juga disiapkan sesuai dengan mekanisme resmi yang berlaku.

Dalam skema terbaru, pengelolaan dana revitalisasi tidak lagi berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, melainkan langsung dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Dana revitalisasi tidak lagi dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum, melainkan langsung oleh Kemendikdasmen. Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola dengan partisipasi masyarakat,” tegas Qodari.

Setiap satuan pendidikan akan didampingi tim teknis yang terdiri dari 7 hingga 10 orang perencana dan pengawas, serta 20 hingga 30 orang pelaksana pembangunan. Pelaksanaan teknis dilakukan oleh P2SP dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.

“Pelaksanaan teknis oleh P2SP yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis perencana dan pengawas sebanyak 7 sampai 10 orang, serta pelaksana pembangunan sebanyak 20 sampai 30 orang per satuan pendidikan,” pungkasnya.