(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperluas akses pasar ekspor komoditas unggulan nasional. Perjanjian bilateral ini juga menjadi respons atas berbagai hambatan non-tarif yang selama ini memengaruhi hubungan dagang kedua negara.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons beragam pandangan publik terkait ART Indonesia–AS. Dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026), Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa selama proses negosiasi, pemerintah telah melakukan koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga.
Ia menjelaskan, kesepakatan baru akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui Peraturan Presiden jika tidak memerlukan persetujuan DPR. ART akan efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing telah diselesaikan. Selain itu, Indonesia dan AS sepakat membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas implementasi perjanjian.
Dari sisi substansi, Indonesia dinilai memperoleh manfaat signifikan, antara lain pengamanan tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri strategis, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, komponen pesawat, serta produk tekstil dan apparel. Kebijakan ini diperkirakan berdampak positif bagi lebih dari 4 juta pekerja di sektor terkait.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ART tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Indonesia tetap tidak terikat pada blok kekuatan tertentu dan memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan nasional. Hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang, baik bilateral, regional, maupun multilateral, tetap berjalan seimbang.
Dalam implementasinya, ketentuan ART ditegaskan tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional. Tidak terdapat kewajiban otomatis bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang. Seluruh komitmen bersifat koordinatif dan setiap keputusan tetap melalui mekanisme domestik sesuai hukum dan konstitusi Indonesia.
Kedua negara juga memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi, sehingga keseluruhan pengaturan tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
Pemerintah turut mempertimbangkan dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Agung AS, dalam proses negosiasi. Penandatanganan ART dipandang sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, yang selama ini menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangannya.
Ke depan, AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menerapkan tarif dan berpotensi memulai investigasi terhadap praktik dagang mitra-mitranya. Dalam konteks tersebut, posisi Indonesia dinilai lebih terukur karena sejumlah isu potensial telah dinegosiasikan lebih awal dalam kerangka ART.
Pemerintah menegaskan akan terus mencermati dinamika geopolitik global serta berhati-hati dalam melanjutkan tahapan implementasi perjanjian tersebut demi menjaga kepentingan nasional.









