Kemendagri Tegaskan Peran Strategis Pemda dalam Pengentasan Kemiskinan 2026

0
72
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud. (Foto: Kemenko PM)

(Vibizmedia – Jakarta) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) memiliki peran strategis sebagai simpul utama dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem lintas sektor pada 2026.

Hal tersebut disampaikan Restuardy dalam rapat koordinasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait penguatan peran daerah dalam pengentasan kemiskinan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat atas sinergi yang dibangun guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah. Menurutnya, arah kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Ini menjadi komitmen bersama yang harus dilaksanakan secara konkret di daerah,” ujarnya.

Restuardy menjelaskan, pemda merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat serta memberikan pelayanan langsung, sehingga memiliki posisi sentral dalam memastikan efektivitas program. Pengentasan kemiskinan juga merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus terintegrasi dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Target Ambisius RPJMN 2025–2029

Ia menambahkan, target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 tergolong ambisius. Tingkat kemiskinan ditargetkan turun dari baseline 2025 sebesar 7–8 persen menjadi 4–5 persen pada 2029.

Sementara itu, kemiskinan ekstrem ditargetkan mencapai nol persen pada 2029 dan ditekan hingga 0,5 persen pada 2026.

“Target ini membutuhkan upaya luar biasa dari seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah,” tegasnya.

Memasuki triwulan pertama 2026, pemerintah pusat dan daerah diminta mengawal progres pelaksanaan program secara intensif hingga Maret 2026, sekaligus menyiapkan perencanaan tahun 2027. Saat ini, Kemendagri juga memfasilitasi Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortek Renbang) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 agar program pengentasan kemiskinan terakomodasi secara optimal.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dirilis Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar 8,25 persen, menurun dibandingkan periode yang sama pada 2024. Namun angka tersebut masih berada di atas target baseline 2025 yang dipatok pada kisaran 7–8 persen.

“Masih ada sekitar 23,36 juta penduduk yang perlu mendapatkan intervensi secara intensif,” ungkapnya.

Dari total 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 20 provinsi memiliki tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional 8,25 persen, sementara delapan provinsi berada di bawah angka tersebut. Meski tren nasional menunjukkan penurunan, terdapat sembilan provinsi yang justru mengalami kenaikan angka kemiskinan pada 2025.

Restuardy juga menyoroti sejumlah provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang memerlukan perhatian khusus karena tingginya jumlah penduduk miskin secara absolut.

Sementara itu, beberapa provinsi dengan tingkat kemiskinan relatif rendah antara lain Bali, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah yang diharapkan mampu mempertahankan capaian tersebut.

Dalam pelaksanaannya di daerah, komitmen pemerintah daerah diwujudkan melalui penganggaran berbasis tagging dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap tahun, Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan RKPD dan APBD yang menempatkan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas pembangunan.

“Selain realisasi belanja, kualitas belanja juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memastikan efisiensi anggaran serta pemenuhan batas minimal alokasi untuk program pengentasan kemiskinan, termasuk standar pelayanan minimal,” jelasnya.

Kemendagri mencatat lima provinsi dengan realisasi APBD tertinggi untuk program terkait, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Kalimantan Utara. Pada tingkat kabupaten/kota, daerah dengan realisasi tertinggi antara lain Kota Binjai, Ciamis, Melawi, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Buleleng.

Meski demikian, Restuardy mengakui masih terdapat tantangan di wilayah Indonesia bagian timur, terutama dalam pemenuhan pelayanan dasar dan standar pelayanan minimal.

“Selain realisasi belanja, kualitas belanja harus terus ditingkatkan agar intervensi yang dilakukan benar-benar berdampak pada penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” pungkasnya.