Sidak Kemkomdigi ke Meta Dinilai Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia

0
68
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Kunjungan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ke kantor perwakilan Meta Indonesia di Jakarta pada Rabu malam (4/3/2026) dinilai tidak sekadar agenda administratif.

Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal strategis negara untuk memperkuat kedaulatan digital sekaligus memastikan ruang siber tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai tindakan itu menunjukkan kesadaran bahwa ruang siber kini telah berkembang menjadi domain kekuasaan baru yang setara dengan wilayah darat, laut, dan udara.

“Infrastruktur digital, data, dan algoritma tidak lagi netral. Ketiganya telah menjadi instrumen pengaruh yang dapat berdampak pada stabilitas sosial, politik, hingga keamanan nasional,” ujar Pratama saat dihubungi InfoPublik, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, algoritma yang digunakan platform global seperti Meta, Google, X, Microsoft, Alibaba Group, hingga Amazon berfungsi sebagai mesin kurasi informasi yang menentukan apa yang dilihat, dibaca, dan dipercaya publik.

Dalam konteks ini, algoritma bukan sekadar teknologi, tetapi juga faktor yang mampu membentuk opini publik, memengaruhi perilaku politik, hingga menggerakkan preferensi ekonomi masyarakat.

Karena itu, sidak Kemkomdigi yang dipimpin langsung Menkomdigi Meutya Hafid dinilai bukan hanya untuk menguji kepatuhan administratif perusahaan platform digital, tetapi juga sebagai upaya memahami mekanisme kerja algoritma yang berdampak luas bagi masyarakat Indonesia.

“Negara perlu mengetahui bagaimana distribusi informasi bekerja di platform digital, karena dampaknya bisa sangat besar, termasuk potensi polarisasi sosial,” jelas Pratama.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi bersikap pasif terhadap dominasi arsitektur digital global yang selama ini banyak dikendalikan oleh korporasi teknologi transnasional.

Selama bertahun-tahun, perusahaan platform global cenderung menjalankan kebijakan moderasi konten, perlindungan data, serta penanganan disinformasi berdasarkan standar internal perusahaan yang belum tentu sepenuhnya sejalan dengan kepentingan domestik suatu negara.

“Dalam konteks ini, sidak Kemkomdigi menjadi bentuk penegasan bahwa kedaulatan digital tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar global,” ujarnya.

Mencari Model Regulasi Internet

Pratama menilai Indonesia saat ini berada dalam fase penting untuk merumuskan model tata kelola internet yang sesuai dengan karakter sosial-politik nasional.

Ia menjelaskan, setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur ruang digital. Amerika Serikat cenderung menekankan kebebasan berekspresi dan mekanisme pasar dengan intervensi negara yang terbatas. Uni Eropa mengedepankan perlindungan hak pengguna melalui regulasi ketat terkait perlindungan data dan transparansi platform. Sementara itu, Tiongkok menerapkan kontrol negara yang kuat terhadap arus informasi dan pengelolaan algoritma.

Menurutnya, Indonesia tidak perlu menyalin salah satu model secara utuh, tetapi perlu mengembangkan pendekatan hibrida yang mampu menyeimbangkan kebebasan sipil, kepastian hukum, serta kepentingan strategis negara.

“Negara perlu memastikan transparansi algoritma pada aspek yang berdampak terhadap stabilitas publik tanpa membatasi kebebasan berekspresi. Di sisi lain, akuntabilitas platform terhadap disinformasi, eksploitasi data, dan manipulasi opini publik juga harus diperkuat,” katanya.

Lebih jauh, keberanian negara berhadapan dengan perusahaan teknologi global juga mencerminkan dinamika negosiasi kekuasaan dalam ekosistem digital dunia.

Perusahaan teknologi raksasa memiliki kapitalisasi pasar yang bahkan melampaui produk domestik bruto sejumlah negara berkembang. Namun demikian, legitimasi demokratis tetap berada pada negara yang memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga negara dan menjaga ketertiban umum.

Dalam kerangka itu, Pratama menilai pengaturan ruang digital seharusnya tidak dilihat sebagai konflik antara negara dan korporasi, melainkan sebagai upaya menemukan keseimbangan antara kepentingan publik dan inovasi teknologi.

“Jika arus informasi sepenuhnya dikendalikan korporasi global, kedaulatan negara dalam menentukan narasi strategis bisa tereduksi. Sebaliknya, jika negara terlalu dominan tanpa pengawasan, risiko penyalahgunaan kekuasaan juga terbuka,” jelasnya.

Karena itu, kepentingan publik harus ditempatkan sebagai prioritas melalui tata kelola digital yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keamanan nasional dan perlindungan hak warga negara.

Sidak terhadap Meta, lanjut Pratama, dapat dipandang sebagai langkah awal untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam ekosistem digital global.

“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar pengguna. Negara harus menjadi aktor yang ikut menentukan aturan main dalam tata kelola ruang digital,” pungkasnya.

Dalam jangka panjang, konsistensi penegakan regulasi, penguatan kapasitas teknis regulator, serta pembangunan kemandirian infrastruktur digital nasional akan menjadi faktor penting untuk memastikan kedaulatan digital benar-benar berada di tangan negara.