(Vibizmedia – Jakarta) Di tengah pesatnya perkembangan teknologi Artificial Intelligence, anak-anak di Indonesia semakin dekat dengan dunia digital. Meski demikian, pemanfaatan teknologi ini juga memiliki sejumlah risiko. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menekankan pentingnya pendampingan orang tua agar anak dapat menggunakan AI secara bijak, kreatif, dan bertanggung jawab.
Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama Komdigi menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi soal boleh atau tidaknya anak menggunakan AI, melainkan bagaimana teknologi tersebut dimanfaatkan sebagai sarana pendukung proses belajar. Ia menegaskan bahwa AI seharusnya menjadi alat yang mendorong kreativitas, bukan menggantikan kemampuan berpikir manusia. Menurutnya, anak-anak perlu memahami bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan mereka.
Hal itu disampaikan dalam webinar bertajuk Gunakan AI Bijak untuk Kebiasaan Hebat yang diselenggarakan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Selasa (10/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Komdigi menyoroti sejumlah prinsip penting yang perlu diterapkan dalam penggunaan AI oleh anak dan generasi muda. Pertama, AI harus dipahami sebagai alat bantu yang dapat memicu ide dan kreativitas, namun tidak menggantikan proses berpikir manusia. Kedua, anak perlu memiliki sikap skeptis yang sehat terhadap hasil yang diberikan AI, karena teknologi tersebut tetap memiliki keterbatasan dan potensi kesalahan sehingga informasi yang diperoleh perlu diverifikasi kembali. Komdigi juga mengapresiasi sejumlah platform digital, seperti Google, yang telah menyediakan fitur pengecekan ulang hasil AI bagi pengguna berusia di bawah 18 tahun.
Prinsip berikutnya adalah pemanfaatan AI untuk pengembangan diri. Teknologi ini diharapkan dapat membantu melatih kemampuan berpikir dan kreativitas anak, bukan dijadikan jalan pintas yang justru menghambat proses belajar yang autentik. Selain itu, penggunaan AI juga perlu dilandasi nilai-nilai luhur dan kebangsaan agar integritas digital generasi muda tetap terjaga.
Di sisi lain, keamanan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah karena anak termasuk kelompok yang rentan terhadap risiko penyalahgunaan informasi digital. Orang tua diimbau untuk memberikan pemahaman kepada anak agar tidak sembarangan membagikan informasi sensitif di internet, seperti alamat rumah atau sekolah.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan platform digital menjaga keamanan data anak. Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi platform digital sekaligus bagi orang tua dalam memastikan anak tetap aman saat beraktivitas di ruang digital.
Selain melalui regulasi, upaya membangun budaya digital sehat juga dimulai dari lingkungan keluarga. Salah satu langkah sederhana yang dianjurkan adalah menerapkan zona bebas teknologi di rumah, misalnya pada saat makan malam. Dengan cara ini, anak dan orang tua memiliki waktu untuk berinteraksi secara langsung sehingga komunikasi keluarga dapat terjalin lebih erat sekaligus memudahkan orang tua memantau penggunaan gawai oleh anak.
Langkah tersebut sejalan dengan gerakan satu jam bersama keluarga yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas interaksi dalam keluarga sekaligus mengajarkan anak untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas di dunia digital dan kehidupan nyata.
Dari sisi kebijakan, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait pemanfaatan AI, antara lain rancangan peraturan presiden tentang etika kecerdasan artifisial serta peta jalan nasional pengembangan AI periode 2026–2030.
Selain menyusun regulasi, Komdigi juga melakukan pengawasan terhadap konten digital melalui sistem moderasi untuk memastikan platform tidak memfasilitasi penyebaran konten ilegal. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan konten negatif melalui portal pengaduan yang akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, komunitas, serta keluarga, diharapkan ruang digital bagi anak-anak Indonesia dapat menjadi lebih aman, sehat, dan produktif. Pendampingan orang tua, penerapan kebiasaan digital yang sehat di rumah, serta regulasi seperti PP Tunas dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan mampu membentuk generasi muda yang bijak, kreatif, dan bertanggung jawab di era kecerdasan artifisial.









