
(Vibizmedia – Jakarta) Sejumlah pakar di bidang pelindungan data dan kesehatan anak menekankan pentingnya penguatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih, menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus berjalan seiring dengan pelindungan data pribadi. Ia menjelaskan bahwa risiko dalam pemrosesan data tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, namun harus diidentifikasi dan dikelola secara tepat.
Menurutnya, PP Tunas dapat menjadi momentum bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperbaiki tata kelola data, termasuk dalam mengenali pengguna anak serta menerapkan langkah mitigasi risiko yang memadai. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi pelindung privasi atau Privacy Enhancing Technologies (PET), seperti zero knowledge proof, yang memungkinkan verifikasi usia tanpa harus mengumpulkan data pribadi secara langsung.
Raditya menilai pendekatan tersebut dapat menjadi solusi agar perlindungan anak dan pelindungan data pribadi tidak saling bertentangan, melainkan berjalan beriringan.
Sementara itu, pakar tumbuh kembang anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Bernie Endyarni Medise, Sp.A(K), MPH, mengingatkan bahwa penggunaan media sosial pada anak memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan otak. Ia menjelaskan bahwa kemampuan berpikir abstrak anak mulai berkembang sekitar usia tujuh tahun, namun belum matang hingga usia di atas 12 tahun.
Pada remaja, lanjutnya, terjadi ketidakseimbangan antara perkembangan sistem emosi (limbik) dan prefrontal cortex yang berperan dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini membuat remaja lebih rentan terhadap perilaku berisiko.
Ia juga menyoroti berbagai dampak negatif penggunaan media sosial dan gim daring yang tidak terkontrol, seperti kecanduan digital akibat pelepasan dopamin, gangguan fokus dan memori jangka pendek, gaya hidup sedentari yang berisiko menimbulkan obesitas, paparan konten kekerasan dan seksual, hingga cyberbullying yang dinilai lebih berbahaya dibanding perundungan langsung.
Selain itu, ia mengungkap adanya kasus anak yang menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk pembelian dalam gim daring akibat minimnya pengawasan. Menurutnya, anak cenderung menyerap apa yang dilihat tanpa kemampuan penyaringan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama pada anak dengan kondisi perkembangan tertentu.
Dalam diskusi tersebut, para pakar sepakat bahwa PP Tunas merupakan langkah strategis untuk melindungi anak di era digital. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, institusi pendidikan, serta orang tua.
Selain pembatasan akses, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui edukasi, pemanfaatan teknologi, serta pengawasan yang berkelanjutan agar ruang digital menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.








