Percepat Transformasi Digital, Pemerintah Matangkan Regulasi AI Nasional

0
90
: Sekjen Kemkomdigi Ismail (ketiga dari kanan bawah) dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process (HAIP) Friends Group di Tokyo, Jepang. (Foto: Kemkomdigi)

(Vibizmedia – Tokyo) Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai landasan tata kelola nasional. Regulasi ini ditujukan untuk mendorong inovasi sekaligus memastikan pengembangan teknologi berlangsung secara etis, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab dan terpercaya. Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi akan memberikan arah yang jelas bagi pengembangan AI, tanpa menghambat pertumbuhan inovasi. Hal ini disampaikannya dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process (HAIP) Friends Group di Tokyo, Jepang, Senin (16/3/2026).

Pemerintah menilai kecerdasan artifisial memiliki potensi besar dalam mempercepat transformasi digital yang inklusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi ini juga membawa tantangan, seperti risiko misinformasi dan deepfake, potensi bias dan diskriminasi, hingga ancaman terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan siber.

Untuk itu, pemerintah mengedepankan pendekatan yang seimbang antara mendorong inovasi dan mengelola risiko. Strategi tersebut mencakup pengembangan AI yang berpusat pada manusia, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta pembangunan fondasi ekosistem digital melalui infrastruktur, tata kelola data, dan pengembangan talenta.

Selain regulasi, pemerintah juga tengah merampungkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional sebagai panduan strategis pengembangan AI yang inklusif, kompetitif, dan bertanggung jawab. Peta jalan ini memuat prinsip-prinsip utama seperti inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, keberlanjutan, aksesibilitas, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan adopsi AI sangat ditentukan oleh kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut harus dibangun melalui transparansi, perlindungan data yang kuat, serta pengelolaan risiko yang efektif.

Melalui berbagai langkah ini, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisinya dalam pengembangan teknologi AI global, sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.