
(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital dilakukan secara terpadu melalui kombinasi regulasi dan peta jalan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029 memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi.
Ia menjelaskan, PP Tunas berfokus pada pengaturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya dalam memastikan platform digital memenuhi standar perlindungan anak. Sementara itu, Perpres peta jalan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam merancang serta menjalankan program pelindungan anak secara terarah dan sistematis.
Menurut Ihsan, kedua instrumen tersebut harus berjalan beriringan agar saling memperkuat. Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelaksana kebijakan yang terkoordinasi lintas sektor.
Ia menekankan bahwa sinergi tersebut penting untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengaturan ekosistem hingga implementasi program di lapangan.
Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam merespons meningkatnya aktivitas anak di ruang digital yang membutuhkan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan. Dengan dukungan kedua instrumen tersebut, pemerintah dinilai memiliki kerangka yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara efektif.








