SKB 7 Menteri Atur Penggunaan AI di Sekolah, Ada Momen Dilarang Total

0
121
Belajar komputer
Proses belajar mengajar menggunakan komputer. FOTO: PEMPROV JATIM

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama enam kementerian/lembaga lainnya resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan.

Kebijakan ini berlaku untuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, sekaligus menjadi panduan bagi guru dan siswa dalam menggunakan AI secara bijak, terukur, dan bertanggung jawab.

AI Tidak Selalu Boleh Dipakai

Dalam pedoman tersebut, penggunaan AI tidak diperbolehkan dalam semua situasi. Pemerintah membagi pemanfaatannya ke dalam tiga zona:

1. Zona Merah: AI Dilarang Total

Pada zona ini, siswa wajib mengerjakan tugas secara mandiri tanpa bantuan teknologi digital maupun AI. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kejujuran akademik dan mengukur kemampuan asli siswa.

Kegiatan yang masuk Zona Merah meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan tugas yang mengukur pemahaman konseptual dasar

2. Zona Kuning: AI Boleh Terbatas

Pada zona ini, AI boleh digunakan secara terbatas dengan aturan ketat. Misalnya dalam tugas menulis esai:

AI hanya boleh digunakan untuk mencari ide atau membuat kerangka. Tidak boleh digunakan untuk menulis isi. Siswa wajib mencantumkan penggunaan AI dan membuat pernyataan integritas

3. Zona Hijau: AI Dianjurkan

AI justru dianjurkan digunakan untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan kolaborasi manusia dengan teknologi, contohnya menganalisis hasil keluaran AI, membandingkan berbagai platform AI, membuat presentasi berbasis data dan visualisasi digital dan pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Sekolah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika siswa melanggar aturan penggunaan AI, termasuk plagiarisme.

Sanksi yang dapat diberikan antara lain:

– Teguran lisan atau tertulis
– Pengurangan nilai
– Nilai nol
– Pemanggilan orang tua/wali
– Sanksi akademik lainnya sesuai tingkat pelanggaran
– Guru Diminta Ubah Pola Penugasan

Kebijakan ini juga mendorong guru untuk tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses berpikir siswa. Beberapa metode yang dianjurkan:

– Mengumpulkan draf awal dan jurnal refleksi
– Presentasi lisan untuk menjelaskan alur pemikiran
– Tugas analisis dan evaluasi mendalam
– Siswa Harus Kritis terhadap AI

Pemerintah mengingatkan bahwa AI memiliki keterbatasan, seperti potensi menghasilkan informasi yang tidak akurat atau bias. Karena itu, siswa perlu dilatih untuk:

– Memverifikasi informasi dari sumber terpercaya
– Mengidentifikasi bias
– Mengevaluasi kualitas informasi secara kritis
– Penutup

Kebijakan SKB 7 Menteri ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dengan integritas pendidikan. AI tidak lagi dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai alat bantu yang harus digunakan secara bijak, sesuai konteks, dan tetap mengutamakan kemampuan berpikir manusia.