Balon Udara Tradisional Tetap Lestari, Keselamatan Penerbangan Dijaga

0
47
Festival Balon Udara berlangsung di Pekalongan dan Wonosobo pada 28–29 Maret 2026. (Foto Kemenhub)

(Vibizmedia – Jawa Tengah) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa aspek keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Festival Balon Udara yang berlangsung di Pekalongan dan Wonosobo pada 28–29 Maret 2026.

Festival yang merupakan bagian dari tradisi masyarakat ini mendapat dukungan dari pemerintah bersama AirNav Indonesia, kepolisian, serta pemerintah daerah. Selain sebagai hiburan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan penerbangan balon udara.

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Navigasi Penerbangan, Syamsu Rizal, menegaskan bahwa balon udara ilegal memiliki risiko besar terhadap keselamatan penerbangan.

“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, festival ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga media edukasi mengenai bahaya balon udara tanpa kendali terhadap operasional penerbangan. Penggunaan bahan berbahaya seperti petasan dan gas dalam balon udara juga berpotensi menimbulkan risiko ledakan serta membahayakan lingkungan sekitar.

Pemerintah telah mengatur penggunaan balon udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, balon udara wajib menggunakan minimal tiga tali tambatan, berwarna mencolok, memiliki diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter, serta diterbangkan dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter.

Selain itu, lokasi penerbangan harus berada minimal 15 kilometer dari bandara atau heliport serta fasilitas umum, dilakukan pada pagi hingga sore hari, dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau mudah meledak. Setiap penyelenggaraan kegiatan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.

Ditjen Perhubungan Udara menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar tradisi balon udara tetap dapat dilestarikan tanpa mengganggu keselamatan penerbangan.

Di sisi lain, festival ini juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal dalam berbagai kegiatan pendukung.

Pemerintah pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan festival secara tertib dan aman. Tradisi balon udara diharapkan tetap menjadi bagian dari budaya masyarakat yang berjalan seiring dengan upaya menjaga keselamatan penerbangan nasional.