
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan dukungan penuh melalui penyusunan regulasi turunan bersama DPRD DKI Jakarta.
Pramono menekankan bahwa Jakarta akan sepenuhnya mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital. “Jakarta akan memberikan dukungan penuh terhadap peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk mencegah dampak negatif yang dapat timbul ketika anak-anak mengakses atau mengonsumsi konten yang belum sesuai dengan usia mereka. Ia menilai paparan terhadap konten yang tidak tepat dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi perkembangan anak.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan segera menyusun aturan turunan agar implementasi PP Tunas dapat berjalan efektif di tingkat daerah. Penyusunan regulasi tersebut akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah tegas negara dalam memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai kelompok usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi anak. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah juga telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform digital, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.








