Google dan Meta Diperiksa, Negara Tegas Lindungi Anak di Dunia Digital

0
137
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil perusahaan teknologi Google dan Meta—yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads—untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajibannya dalam melindungi anak, khususnya dalam pembatasan akses dan penggunaan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa tahapan penegakan hukum dalam PP TUNAS dimulai dari pengawasan melalui pemantauan, dilanjutkan dengan pemeriksaan, hingga pemberian sanksi administratif secara bertahap bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan.

Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera memenuhi komitmen kepatuhan yang sebelumnya telah disampaikan. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, proses akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan melalui penerapan mekanisme verifikasi usia serta penonaktifan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” tambahnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.