KKP Perkuat Konservasi Laut Lepas Pantai, Dorong Pengelolaan Berbasis Ilmiah

0
44
Foto: KKP

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pengelolaan kawasan konservasi laut, khususnya di wilayah lepas pantai Indonesia, sebagai langkah strategis untuk melindungi ekosistem sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi panduan pengembangan kawasan konservasi lepas pantai yang diselenggarakan KKP bersama Yayasan Rekam Nusantara dan Konservasi Indonesia di Jakarta, belum lama ini.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, lembaga riset, serta berbagai mitra yang bergerak di bidang konservasi laut. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkenalkan panduan teknis sebagai acuan dalam proses penilaian dan perencanaan pengembangan kawasan konservasi di wilayah lepas pantai Indonesia.

Direktur Konservasi Ekosistem Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Firdaus Agung, menyampaikan bahwa pengembangan kawasan konservasi lepas pantai merupakan langkah penting untuk melindungi kekayaan biodiversitas laut Indonesia yang sangat tinggi. Wilayah ini memiliki berbagai habitat penting, seperti area pemijahan ikan, jalur migrasi spesies pelagis bernilai ekonomi tinggi seperti tuna, tongkol, dan cakalang, serta ekosistem laut dalam yang mulai tertekan oleh aktivitas manusia.

Menurutnya, pengembangan kawasan konservasi di wilayah lepas pantai memerlukan perencanaan yang matang dan berbasis ilmu pengetahuan, sehingga kawasan yang ditetapkan tidak sekadar menjadi sisa dari berbagai kepentingan pemanfaatan laut, melainkan benar-benar dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus mendukung pemanfaatan yang berkelanjutan.

Panduan pengembangan kawasan konservasi lepas pantai yang disosialisasikan dalam kegiatan ini disusun melalui kolaborasi antara KKP, Yayasan Rekam Nusantara, dan Konservasi Indonesia. Dokumen tersebut mencakup tahapan pengembangan secara komprehensif, mulai dari penilaian, perencanaan, penetapan, hingga pengelolaan adaptif berbasis ilmu pengetahuan dan tata kelola yang baik.

Marine Policy Coordinator Yayasan Rekam Nusantara, Rizqi Maulidiyah, menjelaskan bahwa panduan ini diharapkan menjadi rujukan teknis penting, khususnya untuk pengelolaan kawasan konservasi di perairan di atas 12 mil. Pendekatan yang digunakan dirancang agar proses pengembangan kawasan lebih terarah, berbasis ilmiah, serta adaptif terhadap dinamika ekosistem dan pemanfaatan ruang laut.

Sementara itu, Marine Ecology Manager Konservasi Indonesia, Jimy Kalther, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga menggunakan metode interaktif melalui simulasi berbasis boardgame. Pendekatan ini memungkinkan peserta memahami secara langsung proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mengikuti simulasi tahapan penilaian dan perencanaan kawasan konservasi lepas pantai. Mereka dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk memetakan fitur konservasi, mengidentifikasi aktivitas pemanfaatan ruang laut, serta menentukan area prioritas yang berpotensi dijadikan kawasan konservasi.

Pada tahap perencanaan, peserta merancang batas kawasan dan zonasi konservasi dengan mempertimbangkan hasil penilaian sebelumnya. Melalui diskusi dan simulasi peran para pemangku kepentingan, peserta belajar menyusun rancangan kawasan konservasi yang mampu menyeimbangkan perlindungan ekosistem dengan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Pengembangan kawasan konservasi lepas pantai ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Visi Kawasan Konservasi 30×45, yaitu memperluas kawasan konservasi hingga 30 persen wilayah laut Indonesia pada tahun 2045. Sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang diusung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, penguatan kawasan konservasi diharapkan dapat menjaga kesehatan ekosistem laut sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.