BBM Tak Naik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Transportasi

0
48
Foto: Kemenko Perekonomian

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah keputusan bersama dengan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, hingga 31 Desember 2026, sebagaimana telah diumumkan pada 31 Maret 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada proyeksi indikator ekonomi makro, khususnya asumsi harga minyak mentah Indonesia Crude Price (ICP) yang diperkirakan berada pada kisaran rata-rata maksimal USD97 per barel dalam setahun.

Di sisi lain, dinamika geopolitik dan geoekonomi global turut memengaruhi harga energi, terutama avtur di berbagai negara. Sebagai perbandingan, harga avtur di Thailand mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sekitar Rp25.326 per liter.

Avtur sendiri merupakan BBM non-subsidi yang mengikuti mekanisme pasar. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur per 1 April 2026 tercatat Rp23.551 per liter, naik dari sebelumnya Rp13.656 per liter. Kenaikan ini berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional.

Untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan sekaligus memastikan harga tiket tetap terjangkau, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya adalah penyesuaian fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen dan 25 persen. Meski demikian, kenaikan tarif tiket domestik tetap dijaga agar berada dalam kisaran 9 hingga 13 persen.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan dan dievaluasi secara berkala.

Upaya lain yang ditempuh adalah mendorong efisiensi industri penerbangan melalui penurunan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai sekaligus meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).

Langkah tersebut diperkirakan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga USD700 juta per tahun, meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar USD1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung. Implementasinya akan diatur lebih lanjut melalui regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, memperkuat sektor energi, serta memastikan aktivitas ekonomi tetap efisien, produktif, dan tangguh di tengah tantangan global. Pemerintah juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif serta mendukung langkah-langkah tersebut.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait lainnya.