Tak Ada Kenaikan, Harga BBM Subsidi Bertahan hingga Akhir Tahun

0
122
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi dan APBN 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (Foto: InfoPublik)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat. “Pemerintah bersama Pertamina memutuskan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, harga BBM akan tetap stabil selama harga minyak dunia rata-rata tidak melampaui 97 dolar AS per barel hingga akhir tahun. Ia juga berharap situasi global, khususnya di kawasan Timur Tengah, dapat membaik.

Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan harga BBM bersubsidi tetap terjaga sepanjang 2026, dengan asumsi harga minyak dunia berada di kisaran 100 dolar AS per barel.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang turut berdampak pada penutupan Selat Hormuz. “Kami siap menahan harga BBM bersubsidi hingga akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memastikan pergerakan harga BBM nonsubsidi, mengingat komoditas tersebut tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah.

Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam menghadapi potensi lonjakan harga minyak, baik pada level 80 dolar AS maupun 100 dolar AS per barel.

Ia memastikan anggaran subsidi energi masih mencukupi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Selain itu, pemerintah juga memiliki bantalan fiskal berupa dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai Rp420 triliun, termasuk Rp200 triliun yang tersimpan di perbankan.

Pemerintah juga mengandalkan potensi tambahan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), seiring tren kenaikan harga komoditas global.

Purbaya menambahkan, efisiensi belanja kementerian dan lembaga terus dilakukan guna menjaga stabilitas fiskal. Pasalnya, setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah beban subsidi hingga Rp6,8 triliun. Langkah ini ditempuh agar defisit APBN tetap terjaga di kisaran 2,92 persen tanpa bergantung pada dana SAL.

Di sisi lain, pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga tiket pesawat akibat lonjakan harga avtur global. Per 1 April 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat sekitar Rp23.551 per liter, yang menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk menekan dampaknya, pemerintah melakukan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller. Sebelumnya, tarif tersebut hanya sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk impor suku cadang pesawat menjadi nol persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) sekaligus menekan biaya operasional maskapai.

Airlangga menyebutkan, meskipun potensi penerimaan negara dari bea masuk sekitar Rp500 miliar akan hilang, kebijakan ini diyakini mampu mendorong aktivitas ekonomi yang lebih besar, termasuk kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah juga menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama dua bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga harga tiket tetap terjangkau di tengah tekanan biaya akibat kenaikan harga avtur, sekaligus mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional dan menjaga aktivitas ekonomi tetap efisien serta produktif.