
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mendalami dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna oleh platform digital global, Meta Platforms dan Google, melalui proses pemeriksaan resmi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi terhadap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kedua platform telah memenuhi panggilan pemerintah untuk memberikan klarifikasi. Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google diperiksa pada hari yang sama setelah memenuhi panggilan kedua.
Dalam proses tersebut, tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami potensi ketidakpatuhan, khususnya terkait kewajiban perlindungan pengguna di ruang digital. Hasil pemeriksaan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh pihak kementerian.
Alexander menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif sekaligus penegakan hukum administratif guna memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi nasional.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap perlindungan pengguna menjadi aspek penting mengingat besarnya peran platform digital dalam membentuk ekosistem informasi dan interaksi masyarakat.
Kemkomdigi juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang ada.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan platform global sekaligus menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan digital di Indonesia.








