(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan memperkuat regulasi berbasis risiko, khususnya dalam pengelolaan lingkungan di kawasan industri.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) rinci bagi usaha atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri.
Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari PP Nomor 5 Tahun 2021.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran strategis. Tidak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga dalam meningkatkan efisiensi pengawasan serta memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha.
“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/4).
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy, menyampaikan bahwa pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi diharapkan mampu mendorong kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan.
Dalam implementasinya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal KPAII berperan dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pengembangan wilayah industri. Upaya ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola lingkungan di kawasan industri agar mampu menarik investasi serta mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.
Untuk memperluas pemahaman terhadap regulasi baru ini, Kemenperin juga menggelar kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara hybrid di Gedung Kemenperin, Jakarta. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Para narasumber memaparkan berbagai aspek teknis, mulai dari alur perizinan melalui sistem OSS hingga integrasi kewajiban pengelolaan dan pengawasan lingkungan di kawasan industri.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, dinas terkait, asosiasi kawasan industri, serta para pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia. Tingginya antusiasme peserta mencerminkan kebutuhan akan kejelasan serta sinkronisasi kebijakan perizinan di sektor industri.
Melalui langkah ini, Kemenperin berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat dan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan berbasis risiko semakin meningkat. Dengan sistem perizinan yang lebih terpadu dan efisien, sektor industri diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.









