Himpun Dana Melalui Tax Amnesty, Bank Persepsi Harus Berikan Kemudahan Pada Nasabah

0
662
DPR RI Menemui Presiden Joko Widodo Membahas Kelanjutan Tax Amnesty di Indonesia. (15 April 2016) FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dalam upaya penerapan Tax Amnesty di Indonesia, pemerintah telah menunjuk 7 bank untuk dapat menampung dana hasil tax amnesty (bank persepsi) yang terdiri dari 4 bank pemerintah dan 3 bank swasta.

4 bank pemerintah tersebut terdiri dari Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) sedangkan 3 bank swasta terdiri dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Bank Central Asia (BCA) dan Bank Danamon.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa dengan adanya bank persepsi para peserta tax amnesty dapat dengan mudah menginvestasikan dananya. Bank persepsi yang ditunjuk pemerintah juga harus memudahkan akses nasabah dalam menginvestasikan dananya ke berbagai instrumen keuangan.

Selain itu, bank persepsi harus memiliki akses terhadap perusahaan sekuritas hingga manajer investasi, diharapkan membuka layanan agar wajib pajak bisa masuk, wajib pajak diharapkan lebih nyaman masuk bank persepsi sehingga baik dana tebusan atau repatriasi bisa masuk, ungkap Kartika, Selasa (12/7).

Untuk dapat langsung menghimpun dana peserta tax amnesty, bank persepsi yang memiliki kantor cabang di luar negeri dapat langsung melakukannya agar dana warga negara Indonesia ke dalam negeri lebih maksimal.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here