Program Amnesti Pajak Kesempatan WP Partisipasi Dalam Pembangunan Bangsa

0
650
Presiden Joko Widodo memberikan sosialisasi amnesti pajak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. FOTO : BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan data Wajib Pajak (WP) yang diterima Presiden Joko Widodo sampai dengan 3 Desember 2016, jumlah WP yang sudah mengikuti program amnesti pajak di Kalimantan dari 1,3 juta WP baru sekitar 23 ribu WP yang mengisi SPT hanya sekitar 1,8%.

Untuk itu, dalam kunjungan kerjanya Presiden Joko Widodo memberikan sosialisasi amnesti pajak untuk mengajak pengusaha Kalimantan mengikuti program amnesti pajak di Platinum Balikpapan Hotel dan Convention Hall, Kota Balikpapan, Senin (5/12).

Presiden sampaikan bahwa program amnesti pajak ini bukan hanya program pengampunan, tapi merupakan kesempatan bagi WP untuk berpartisipasi dalam pembangunan hingga 31 Maret 2017.

Setelah  tanggal tersebut, negara tidak lagi memberikan pengampunan, tetapi justru akan mengenakan denda untuk harta yang belum dilaporkan. Kalau sudah tidak ada amnesti pajak, hati-hati dendanya akan tinggi sekali, ungkap Presiden.

Tekanan ekonomi global dan eksternal dialami semua negara. Kedua tekanan ini bukan masalah yang mudah untuk diatasi. Banyak negara yang mengalami penurunan dalam pertumbuhan ekonomi dari 10% menjadi 6,5%. Indonesia masih beruntung, ekonomi tumbuh 5,18% kuartal ke-2, jika dibandingkan dengan anggota G20 lainnya, Indonesia nomor 3 tinggi di bawah India dan Tiongkok, terang Presiden.

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tentunya setiap negara memerlukan investasi. Berbagai negara melakukan penyederhanaan perizinan dan menurunkan tarif pajak untuk menarik arus modal masuk ke negaranya.

Presiden sampaikan pertarungan sengit memperebutkan uang masuk terjadi disemua negara termasuk Indonesia, merebutkan investasi masuk agar ada capital inflow, terang Presiden.

Berdasarkan catatan Presiden, Indonesia berbeda dengan negara lain, karena masih terdapat Rp. 11.000 Triliun yang dimiliki warga negara Indonesia tapi disimpan di luar negeri. Uang kita banyak, APBN kita ada Rp. 2.000 triiun, ngapain kita tarik-tarik uang dari luar, kalau kita ada uang sendiri. Ayo bawa uangnya masuk, ajak Presiden dihadapan para pengusaha.

Amnesti pajak di Indonesia meski baru periode pertama yang berakhir 30 September 2016 merupakan yang terbaik di dunia. Amnesti pajak di Indonesia mencapai 30,88% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan negara lain hanya 10% dari PDB.

Sedangkan dari repatriasi baru sebesar Rp 143 triliun, dan uang tebusan mendekati Rp 99,2 triliun.  Menunjukkan bahwa dunia usaha itu trust, percaya kepada pemerintah, terang Presiden.

Presiden optimis nilai dari amnesti pajak masih akan terus meningkat karena masih ada uang yang di luar negeri dan belum dideklarasi oleh pemiliknya. Terlebih lagi pada tahun 2018 akan ada keterbukaan informasi antar negara, sehingga siapapun yang menyimpan uangnya di luar negeri akan dapat diketahui.

Amnesti pajak di Indonesia juga memiliki tarif terendah dibanding negara lain yang telah melaksanakan amnesti pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam laporannya mengatakan bahwa negara yang dianggap paling berhasil dalam amnesti pajak adalah Irlandia. Mereka tidak pernah memberikan tarif di bawah tarif normalnya. Hanya tidak dikenakan denda dan sanksi kriminal, terang Presiden.

Tarif uang tebusan yang berlaku di Indonesia sangatlah rendah. Untuk periode ke-1 dari 1 Juli hingga 30 September 2016 adalah 2% untuk repatriasi, 2% untuk deklarasi dalam negeri (DN) dan 4% untuk deklarasi luar negeri (LN).

Sedangkan tarif untuk periode ke-2 dari 1 Oktober hingga 31 Desember sebesar 3% untuk repatriasi, 3% untuk deklarasi dalam negeri (DN) dan 6% untuk deklarasi luar negeri (LN). Untuk periode terakhir yang berlangsung 1 Januari hingga 31 Maret 2017 adalah 5% untuk repatriasi, 5% untuk deklarasi dalam negeri (DN) dan 10% untuk deklarasi luar negeri (LN).

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here