Presiden Minta Harga Gas Dikalkulasi Kembali Agar Berdampak Konkret

0
1023
Rapat terbatas mengenai harga gas untuk industri di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017 (Photo: Setpres)

(Vibizmedia – Nasional) Untuk meningkatkan nilai tambah industri sekaligus sebagai modal pembangunan, pemerintah terus berupaya untuk mendorong penurunan harga gas bagi industri. Saat memimpin rapat terbatas mengenai harga gas untuk industri di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017, Presiden Joko Widodo kembali menekankan bahwa hal yang berkaitan dengan gas bumi merupakan sebuah modal untuk memperkuat industri nasional dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.

Oleh karenanya, Presiden kembali meminta kalkulasi mendalam terkait dengan harga gas yang dapat menciptakan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir. Penyesuaian harga gas industri dibutuhkan selain sebagai nilai tambah, juga untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal.

“Untuk itu, saya minta soal harga gas ini betul-betul dihitung, dikalkulasi lagi, agar bisa konkret dampaknya bukan hanya pada peningkatan daya saing produk-produk kita, tapi juga berdampak konkret pada penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir,” tegasnya.

Sampai dengan saat ini, dari tujuh bidang industri yang sebelumnya ditetapkan untuk mendapatkan penurunan harga gas melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, baru tiga jenis industri yang mendapatkan penurunan harga gas industri. Oleh karena itu Presiden ingin mengetahui apakah terdapat kendala dalam penerapan Perpres tersebut.

“Saya dapat informasi bahwa sudah ditetapkan penurunan harga gas untuk tiga bidang industri, yaitu pupuk, baja, dan metrokimia. Sementara untuk empat bidang industri lainnya, yakni oleochemical, kaca, keramik, dan sarung tangan karet belum terakomodasi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Perpres tersebut menegaskan bahwa harga gas bumi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi. Selain itu, Menteri ESDM juga melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.(em)

Journalist : Rully                                                                                                                                                     Editor      : Mark Sinambela                                                                                                                                Source      : Setpres

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here