Pemerintah Merevisi Batas Minimum Saldo Rekening Wajib Lapor Menjadi Rp 1 Miliar

0
921
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. FOTO : VIBIZMEDIA.COM

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Perubahan tersebut dilakukan setelah adanya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Nufransa Wira Sakti menyampaikan pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan secara berkala, dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar adalah berdasarkan pertimbangan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak serta data pelaku usaha, terangnya Rabu (7/6).

Untuk itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui PMK ini, lembaga keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Direktorat Jenderal Pajak bagi LJK Lainnya atau entitas lain.

Rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan entitas yang berkedudukan di Indonesia.

Berdasarkan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut terdapat sebanyak 496 ribu rekening jumlah rekening yang wajib dilaporkan atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Untuk itu, Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaikan informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.

Perlu diketahui bahwa tujuan pelaporan adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain, terang Nufransa.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here