Destry Damayanti – Dewan Gubernur Senior BI: Era Fintech, Waspadai Shadow Banking (Part 3/5)

0
1441

(Vibizmedia – Wawancara Khusus) Digital ekonomi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan searah dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia, diperkirakan ada 50 juta pengguna baru internet pada periode 2015-2020, juga diperkirakan bakal menjadi pengguna sosial media terbesar di dunia.

Menurut laporan McKinsey, sektor e-commerce Indonesia terdiri dari USD 5 milar transaksi formal e-tailing dan lebih dari USD 3 miliar informal commerce. Bisnis e-tailing di Indonesia berkembang pesat diantaranya kita kenal dengan munculnya toko online seperti JD, Lazada, Shopee dan Tokopedia.

Tidak kalah ramainya juga transaksi informal commerce yang dilakukan melalui sosial media atau komunitas online dengan menggunakan sarana transaksi informal seperti jual-beli menggunakan WhatsApp dan Facebook.

McKinsey memperkirakan bahwa pertumbuhan digital economy di Indonesia bisa menjadi pendorong ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari tingginya pengguna smartphone, dilaporkan bahwa 75% transaksi online menggunakan smartphone, lebih tinggi dibanding Malaysia (62%) dan Amerika Serikat (39%). Jumlah para penjual untuk transaksi online belakangan ini bertumbuh hampir dua kali lipat tiap tahunnya, mencapai 4,5 juta penjual online, dimana 99% diantaranya adalah pengusaha mikro dan sekitar setengahnya adalah murni jualan online tanpa memiliki toko secara phisik.

Perdagangan e-commerce terus bertumbuh di Indonesia bahkan diperkirakan akan tumbuh delapan kali lipat dari periode 2017 ke 2022, dimana pembelanjaan melalui e-tailing akan tumbuh dari USD 5 miliar menjadi USD 425 miliar. Sementara pembelanjaan melalui social commerce diperkirakan akan tumbuh dari USD 3 miliar menjadi USD 15-25 miliar. Sehingga digital economy bakal menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi Indonesia.

Menurut Fadjar Ari Dewanto – Editor In Chief Vibiz Media Network, pertumbuhan digital ekonomi ini tidak terlepas dari hadirnya startup di bidang e-commerce. Indonesia memiliki 4 startup unicorn dengan valuasi USD 21,5 miliar. Bisa dipastikan bahwa Indonesia mencapai inflection point dengan pertumbuhan yang dramatis dan akan semakin besar dalam kontribusinya kepada perekonomian Indonesia. Regulasi yang menstimulate pertumbuhannya dengan interlink kepada bank harus segera disiapkan untuk menghadapi hal ini.

Bukan Disruption Economy, Tapi Peluang

Perkembangan digital ekonomi di Indonesia adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari, hal ini merupakan fakta dan tantangan yang harus kita akan hadapi ke depan bagi bank sentral sekali pengendali moneter. Destry Damayanti berpandangan bahwa sekalipun sudah stabil sepertinya diganggu jadi disruption,  namun Destry menekankan bahwa hal ini justru suatu peluang, contoh peluang adalah membantu perkembangan UMKM, juga meningkatnya akses keuangan dengan adanya fintech  dan perkembangan financial tehnologi ini.

Sumber : Google and Temasek
Lihat juga : Ngobrol Bareng Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti: Peranan BI Di Tengah Situasi Global (Part 1/5)

Indonesia adalah negara yang besar dan terdiri dari pulau-pulau yang sangat terpencar, masyarakat  tersebar dimana-mana sehingga tidak mungkin juga bank harus tersebar di mana-mana, atau buka ATM di semua wilayah  Indonesia. Padahal kalau kita bicara UUD 45 seluruh warga negara mempunyai hak yang sama, termasuk  hak terhadap  akses keuangan,  telah lama hal ini menjadi permasalahan bagi Indonesia, namun dengan kemajuan tehnologi telekomunikasi  maka mulai juga ada  akses keuangan atau financial inclusion bagi masyarakat bawah akibat kerjasama antara dunia perbankan dengan  telekomunikasi.

Awal perkembangan branchless banking di Indonesia adalah dengan sms, lalu berkembang menjadi transaksi mobile, dimana prosedur mobile banking semula cukup panjang berkembang semakin mudah hanya dengan tapping saja. Kemudahan ini semakin memperluas akses masyarakat pada sistem pembayaran, sehingga Bank Indonesia terus  mengantisipasi  perkembangan era keuangan digital  seperti  ini.

Demikian juga dunia perbankan perlu mengantisipasi perkembangan ini, dimana ada bisnis model yang tergerus dengan transaksi  fintech,  misalnya customer service tidak perlu sebanyak dulu lagi,  orang lebih suka melakukan transaksi melalui telepon atau  mobile banking.

Keuntungan bagi Indonesia dalam menghadapi perkembangan ini, biasanya fenomena-fenomena ini sudah berkembang terlebih dahulu di China sehingga menjadi contoh bagi kita. Di China perkembangan digital economy 10 tahun terakhir sangatlah pesat, sehingga  terjadi financial dinstruption, awalnya  dibiarkan terus berkembang dan tidak masuk kontrol bank sentral, akibatnya timbullah masalah shadow banking. Sekarang  China sadar bahwa business model ini harus bisa link ke bank sehingga bank sentral bisa memonitor perkembangan transaksinya.

Yang sedang dilakukan Bank Indonesia, bagaimana terus memonitor arah sistem pembayaran yang sudah berubah dari konvensional  ke arah non konvensional, dari cash  sudah berubah ke non cash, pelakunya yang tadinya hanya bank  sekarang banyak non bank. Apalagi bila pelaku pembayaran adalah sesama  non bank, hal ini semakin tidak termonitor apabila bank sentral hanya  banknya bank. Perlu di antisipasi, sehingga BI mengembangkan road map untuk  Sistem Pembayaran Indonesia (SPI)  2019-2025, diamana visi SPI 2025 adalah :

  1. Digital open banking dan interlink bank-fintech. Melalui standarisasi open Aplication Programming Interface (API). Dengan Open API memungkinkan keterbukaan informasi keuangan bank dan fintech sehingga memberikan keamanan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan transaksi serta memungkingkan interlink antar pelaku.
  2. Pengembangan retail payment, mengarah pada penyelenggaraan secara real time, seamless, tersedia 24/7. Peningkatan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran, melalui fast payment, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengembangan unified payment interface.
  3. Pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure, mencakup pengembangan RTGS, CC , CSD, ETP, SSS dan trade repository.
  4. Pengembangan data nasional termasuk infrastrukturnya yang kolaboratif dan terintegrasi sehingga dapat dioptimalkan pemanfaatannya.
  5. Pengaturan, pengawasan, perizinan dan pelaporan.

Lihat juga : Destry Damayanti – Dewan Gubernur Senior BI : Pendalaman Pasar Keuangan dan Peningkatan Investor Lokal (Part 2/5)

Fintech dan Edukasi Masyarakat

Dalam hal perkembangan fintech, bukan hanya Bank Indonesia yang melakukan monitoring, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan monitoring, semua fintech yang melakukan peer to peer lending harus melapor ke OJK, bila tidak melakukannya maka hal itu adalah illegal.

Demikian juga dalam hal aplikasinya di masyarakat, maka penting adanya edukasi ke masyarakat dengan memberikan informasi sejelas-jelasnya, khususnya  masyarakat harus  paham apakah ini legal atau tidak karena banyak sekali P2P dari luar yang masuk ke Indonesia, hal ini terjadi karena market kita luar biasa besarnya. Persaingan fintech semakin ketat dan kebanyakan dari China. OJK sudah melakukan koordinasi dengan BI karena P2P berkaitan dengan payment system yang dimonitor oleh BI.  Yang penting di sini BI sebagai regulator tidak boleh ketinggalan kereta, sekali lagi regulator  harus head of the curve, sehingga perlu mempersiapkan SDM-nya sedemikian rupa sehingga bisa mengikuti kemajuan fintech yang perkembangaannya cepat sekali, demikian penjelasan Destry Damayanti.

Mengenai kemungkinan terjadinya shadow banking akibat perkembangan fintech ini, Destry menjelaskan bahwa peer  to peer seperti di China , dimana lembaga yang bisa menarik dana dari masyarakat hanya bank, sehingga dalam perkembangan P2P perlu diwaspadai bahwa tidak boleh terjadi shadow banking dimana penyelenggara P2P  bisa  menarik dana dari masyarakat seperti tabungan dan menyalurkan dana dimana mereka “acting as the bank”,  karena kalau menjadi bank itu highly regulated termasuk juga masalah SDM sangat diatur, juga masalah compliance dsb.

Daniel Sumbayak – CEO Vibiz Consulting, menanggapi perkembangan digital economy ini memberikan pandangannya bahwa dunia usaha tidak bisa dicegah akan selalu melakukan inovasi untuk memberikan akses terbaik bagi customers-nya, tentunya akan cenderung mengaplikasikan system pembayaran termutakhir, sehingga inovasi ini akan terus berkembang. Bank Indonesia sebagai pengendali moneter perlu terus juga mengimbangi dengan inovasi pengawasan dan regulasi sehingga mampu mengikuti perkembangan, sekaligus menutup celah terjadinya praktek transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here