Menkes Setujui PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik

0
663
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. DOK: VIBIZMEDIA.COM

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020, pada Selasa, tanggal 21 April 2020, dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di tiga kabupaten/kota ini mengalami peningkatan yang signifikan.

Dengan adanya keputusan tersebut, PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

”Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana”, ungkap Terawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa 21 April 2020.

Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, yang akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here