Pada Pilkada 2020, Kampanye Kepala Daerah Persetujuan Gugus Tugas Covid-19

0
704
Pilkada
Ilustrasi pilkada serentak. FOTO: KEMENDAGRI

(Vibizmedia-Nasional) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan protokol kesehatan di 270 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah dengan aturan yang sama.

Pilkada yang akan diadakan pada 9 Desember 2020 mendatang, akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

“Saya melihat zonasi itu untuk mengatur kampanye. Tapi KPU secara umum di hampir semua tahapan memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan cara yang sama,” ungkap Arief Budiman dalam diskusi yang digelar secara virtual, Jumat 10 Juli 2020.

Arief menjelaskan pihaknya melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 menegaskan bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilkada, seluruh daerah baik yang berzona hijau, kuning, merah, maupun hitam, harus menerapkan protokol kesehatan.

Jika calon kepala daerah hendak melakukan kampanye akbar nonvirtual atau mengumpulkan massa, lanjutnya, harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Adapun persetujuan gugus tugas dikeluarkan berdasar zonasi Covid-19. Di suatu darah yang berzona merah, kemungkinan kampanye akbar nonvirtual tidak diizinkan. Namun, di daerah yang oleh gugus tugas dinyatakan hijau, kampanye akbar diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi kalau tidak direkomendasikan oleh pihak yang berwenang, maka tidak boleh. Tapi begitu direkomendasikan, maka penerapan protokol itu sebagaimana yang diatur berlaku untuk semuanya,” jelasnya.

Persetujuan harus dikeluarkan oleh gugus tugas, tambahnya, karena KPU tidak berwenang dalam menentukan status daerah. Apalagi, zonasi Covid-19 bisa berubah setiap harinya. Daerah yang hari ini dinyatakan aman bisa saja besok menjadi zona merah, dan sebaliknya.

“KPU kenapa tidak mengatur dengan standar yang berbeda-beda, kami perlakukan sama semuanya harus menerapkan protokol kesehatan, ya karena untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan yang setiap saat itu,” terang Arief.

Ia menyampaikan PKPU 6/2020 telah mengatur detail protokol kesehatan di kampanye akbar Pilkada 2020.

“Pada prinsipnya semua diterapkan protokol kesehatan,” ucap Arief.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here